Pemkab Temanggung Tambah Subsidi BPJS Rp12 Miliar

Jumat 10-01-2020,03:21 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Pemkab Temanggung menambah alokasi dana subsidi sebesar Rp12 miliar untuk menanggulangi kenaikan tarif premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kelas 3 mulai tahun 2020 ini. Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Bowo, menyebutkan, semula dana subsidi untuk menanggung iuran BPJS masyarakat kelas 3 senilai Rp15 miliar. Dana tersebut dianggarkan dari APBD Temanggung. \"Tahun ini ada tambahan sekitar Rp12 miliar jadi jumlahnya Rp27 miliar sehubungan adanya kenaikan tarif premi iuran BPJS mulai tahun 2020 ini,\" ujar Bowo, Rabu (8/1) Diberitakan sebelumnya, per 1 Januari lalu pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif premi iuran BPJS sebesar 100 persen. Yakni untuk masyarakat kelas 1 dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Kelas 2 dari tarif semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Kemudian untuk kelas 3 dari tarif semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu saat ini. Bowo mengatakan, masyarakat kelas 3 yang menerima subsidi untuk iuran premi BPJS terdiri dari sekitar 350 ribu jiwa yang semula terdata di program Jaminan Kesehatan Temanggung (JKT). Iuran premi BPJS 350 ribu jiwa atau setara 52 persen total penduduk Temanggung ini ditanggung oleh APBD 2. Selain itu, lanjut Bowo, ada sejumlah 10.500 jiwa yang semula masuk Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Jateng juga masuk subsidi premi BPJS. Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Temanggung Sunardi menambahkan total dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Temanggung tahun 2020 ini sejumlah Rp31.630.157.000. Dari dana tersebut di antaranya dialokasikan untuk subsidi premi BPJS masyarakat kelas 3. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait