Pemkab Wonosobo Keluarkan Surat Edaran, Belajar di Rumah Sampai 13 April

Sabtu 28-03-2020,02:45 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerbitkan surat edaran (SE) resmi tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan, penularan dan penyebaran corona virus desease (covid-19). Hal itu terangkum dalam surat bernomor 420/157/2020 tertanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo atas nama Bupati Wonosobo. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Eko Premono membenarkan perihal terbitnya SE yang ditujukan untuk seluruh kepala satuan pendidikan  se-Wonosobo tersebut. Menurut Eko, sejumlah poin penting yang termaktub dalam SE itu antara lain adalah tentang kebelanjutan pembelajaran sistem Daring (online) maupun luring (offline) bagi para siswa selama masa penanganan wabah covid-19. “Penetapan kebijakan perihal kelanjutan KBM system daring dan luring akan terus dievaluasi seiring pekembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19,” terangnya. Apabila sebelumnya siswa diputuskan untuk belajar di rumah mulai tanggal 17 Maret hingga 29 Maret 2020, dalam SE tersebut ditetapkan kelanjutannya, yaitu sampai dengan Senin tanggal 13 April 2020. Selain mengatur tentang kelanjutan pembelajaran tanpa tatap muka, Eko juga menyebut bahwa dalam SE itu diatur pula ketentuan perihal Ujian Nasional, Kelulusan, dan Kenaikan Kelas. Baca Juga Cegah Corona, Pemkab Wonosobo Anggarkan Rp8,5 Miliar “Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 baik di jenjang SMP/MTs, Program Paket B, maupun Paket C dibatalkan,” imbuhnya. Dengan dibatalkannya UN, Eko menyebut maka keikutsertaan ujian nasional disebut Eko tidak lagi menjadi syarat kelulusan maupun syarat untuk melanjutkan pada jenjang Pendidikan lebih tinggi. Untuk kriteria penentu kelulusan siswa, menurut Eko akan menggunakan sikap dan perilaku dengan standar minimal baik. Sementara, untuk jenjang pendidikan SD/sederajat, Eko menyebut akan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (Kelas 4, 5 dan Kelas 6 semester gasal). Sedangkan untuk penentuan kenaikan kelas, SE tersebut menurut Eko juga telah mengatur agar penilaian akhir tahun pelajaran tidak dilakukan dalam bentuk tatap muka, melainkan menggunakan portofolio nilai rapor dan prestasi sebelumnya. “Juga bisa menggunakan nilai  penugasan dan tes baik melalui daring maupun luring, serta asesmen jarak jauh lainnya yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dengan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” pungkasnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait