Pemkot Magelang Larang Kerumunan Malam Pergantian Tahun

Kamis 17-12-2020,01:48 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Tempat usaha di Kota Magelang dilarang mengadakan pesta perayaan malam tahun baru 2021 tanpa pembatasan. Jika kebijakan ini tidak diindahkan, maka pemerintah berhak untuk membubarkannya. Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan seluruh personel disiapkan untuk melakukan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Mereka secara rutin akan menggelar patroli dan razia bekerja sama dengan Polres Magelang Kota maupun TNI dari Kodim 0705/Magelang. \"Ini kan urusan kemanusiaan, sehingga tempat-tempat usaha ini harusnya sudah mengerti kalau ada pembatasan dalam berkegiatan termasuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Bila tidak kooperatif kami siap membubarkan,\" kata Singgih, Rabu (16/12). Ia menjelaskan, larangan perayaan tahun baru ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini. \"Kami fokus di beberapa titik, seperti kawasan Alun-alun Kota Magelang, tempat pariwisata, tempat usaha seperti restoran, dan juga cafe. Kita juga rencanakan pendekatan persuasif mulai saat ini dengan pengusaha hotel dan restoran, untuk bersama-sama mengindahkan kesepakatan ini,\" ujarnya. Menurut Singgih, jam operasional tempat usaha seperti restoran, cafe, dan pusat perbelanjaan sesuai aturan maksimal pada pukul 22.00 WIB. Sementara tempat wisata, malam hari tidak diperbolehkan beroperasi. Baca Juga Tambah 38 Kasus, Total Pasien Covid di Purworejo Jadi 1.863 Orang \"Tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan,\" kata Singgih. Satpol PP Kota Magelang akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian Tahun Baru 2021. Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri. \"Termasuk juga pengamanan Natal kita fokuskan di tempat-tempat ibadah. Kami kedepankan dialog secara persuasif sebelumnya, sehingga potensi kerumunan bisa dicegah, dengan keterlibatan para pemuka agama,\" tandasnya. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi para pelanggarnya. \"Untuk tempat usaha jika tetap melanggar ketentuan bersama ini, kami akan laporkan legalitas izinnya. Itu menjadi salah satu tindakan tegas, karena kalau izinnya dibekukan, maka tempat usaha tersebut bisa saja ditutup secara permanen,\" tuturnya. Sementara itu, Walikota Magelang, Sigit Widyonindito mengatakan antisipasi kerumunan massa perlu dipertegas karena penyebaran Covid-19 di wilayah setempat yang masih tinggi. Orang nomor satu di Kota Sejuta Bunga itu juga menekankan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama memberikan edukasi kepada masyarakat. \"Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penegakkannya harus terus dilakukan. Termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan karena langkah seperti ini menjadi upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,\" kata Sigit di sela Rapat Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2021 di Ruang Adipura Kencana, Rabu (16/12). Di sisi lain, ia juga meminta jajaran OPD memetakan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Termasuk kesiapan sarana dan prasarana transportasi, potensi bencana, hingga kegiatan pengamanan di Kota Magelang. \"Kesiapan-kesiapan di lapangan perlu diketahui baik itu kesiapan infrastruktur, maupun kesiapan kebutuhan pokok masyarakat. Saya harap perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Magelang bisa berjalan lancar,\" tandasnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait