MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Pemkot Magelang menerima penghargaan di bidang kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 di Hotel Pengeran Beach, Padang, Sumatera Barat, 27 Februari 2019 lalu. Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang, Triyamto Sutrisno, mengatakan penghargaan ini diberikan bagi lembaga, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang dinilai mendapatkan nilai terbaik di bidang pengawasan dan kearsipan. ”Kota Magelang mendapat penghargaan ini dan masuk dalam 33 besar dari 508 besar kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Artinya, Kota Magelang mendapatkan nilai sangat baik, sehingga menerima penghargaan ini,” kata Triyamto kepada wartawan, Senin (4/3). Dia menjelaskan setidaknya ada 4 pilar kearsipan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan penghargaan ini. Di antaranya, ketersediaan nota dinas, jadwal referensi arsip (JRA), dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. ”Empat pilar tersebut telah ditentukan dan menjadi instrumen penilaian atau audit internal ANRI. Sejak tahun kemarin kita sudah punya tata nota dinas, JRA, klasifikasi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang sudah mulai disusun tahun ini,” ujarnya. Menurutnya, penghargaan yang baru pertama kali diraih ini tidak hanya hasil dari kerja Disperpusip akan tetapi ditunjang oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Magelang. Sejauh ini pihaknya telah pembinaan dan membantu penataan arsip di semua OPD. ”Nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI No.30/2018,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Disperpusip, Tartib Karyadi, menambahkan tahun ini pihaknya tengah menyusun sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip supaya lebih baik lagi. Terutama terkait regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak mengakses kearsipan Pemkot Magelang. ”Target tahun ini kita punya Peraturan Walikota (Perwal), jadi nanti akan diatur siapa saja yang berhak atau boleh mengakses kearsipan Pemkot Magelang. Pihak yang berhak itu diklasifikasikan antara lain penentu kebijakan, penegak hukum, pengawas internal/eksternal, dan publik,” jelas Tartib. Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun pengelolaan arsip statis atau permanen seperti SK Walikota, Perwal, dan lainnya. Sebelumnya pengelolaan arsip statis belum memenuhi standar. Kemudian, Disperpusip juga akan menyediakan ruang pelayanan, termasuk pelayanan manual dan digital yang bisa manfaatkan oleh masyarakat. ”Semoga kalau sudah ada pelayanan itu kita bisa memperoleh prestasi lebih baik lagi,” tuturnya. (wid)
Pemkot Magelang Raih Penghargaan Bidang Kearsipan
Selasa 05-03-2019,13:42 WIB
Editor : ME
Kategori :