Penegakan Protokol Kesehatan Mulai Dilakukan , Pelanggar Akan Diberi Sanksi

Selasa 25-08-2020,03:42 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI - Sesuai Instruksi Gubernur Jawa TengahGanjar Pranowo. Penegakan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh wilayah Jawa Tengah dilakukan mulai Senin ( 24/8).Dalam penegakan protokol kesehatan kali ini, pelanggar akan ditindak tegas sesuai Perbup Nomor 35/ Tahun 2020. Kepala Satpol PP Suharinto melaluiKasi BinwasluhTopan menyatakan, pihaknya bersama Polres Tegal melakukan razia penggunaan masker di titik keramaian yang ada di jantung Kota Slawi. Di hari pertama penegakan protokol kesehatan. Tim gabungan menyisir pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, dan kawasan Ruko Slawi. “Prosentase pelanggar saat ini bisa dibilang mengalami penurunan. Hanya sekitar 1 persen saja, atau 10 orang yang terjaring belum menggunakan masker,\" ujarnya disela-sela razia, kemarin. Bagi pelanggar, akan diberi sanksi untuk mengucapkan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membersihkan lingkungan sekitar. Dia menegaskan, sepekan sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Untuk pekan ini hingga seterusnya, akan dimulai penegakkan hukum diseluruh wilayah Kabupaten Tegal. Sesuai arahan provinsi, dia diminta menyiapkan program penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Dengan adanya penegakan hukum ini diharapkan ada efek jera masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. Sebagai koordinator, Satpol PP akan terus melakukan razia penegakan protokol kesehatan di semua lini. Tidak hanya di pasar, namun juga akan menyisir terminal, perkantoran, pabrik, dan jalanan. \"Kami berharap semua lini dapat bergerak melakukan penegakan. Harapannya, masyarakat menjadi taat, baik dan tertib bisa segera terwujud. Edukasi juga tetap dilakukan,\" ungkapnya. (her/gun)

Tags :
Kategori :

Terkait