MAGELANGEKSPRES.COM,CILACAP-Pemerintah Kabupaten Cilacap secara efektif menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 126 tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai hari ini, Senin (24/8). Perbup yang diterbitkan Rabu (19/8) tersebut mengatur 14 sektor, yakni mulai perkantoran dan perindustrian, lokasi wisata, perekonomian seperti pasar, pusat perbelanjaan modern, pertokoan, hotel, penginapan, restoran, sarana olahraga, moda transportasi umum, stasiun, terminal, bandar udara, pelabuhan, penyelenggaraan kegiatan atau even, rumah ibadah, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif dan institusi pendidikan. Pada Perbup tersebut menyebutkan, masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker jika tidak ingin mendapatkan sanksi. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan penanganan covid-19 saat ini sudah ada payung hukumnya. Operasi Patuh Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Cilacap sendiri dimulai dari pasar, terminal, dan tempat keramaian dimulai Senin (24/8) hari ini pukul 08.00. \"Jangan lupa memakai masker setiap keluar rumah. Senin besok (hari ini, red) ada launching operasi patuh dari Pendopo pukul 07.00,\" katanya, Minggu (23/8). Dalam Perbup juga disebutkan, jika masyarakat mengabaikan kewajibanprotokol kesehatan akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi adminitrasi berupa teguran, lisan dan tertulis. Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protokol kesejatan juga mendapatkan sanksi serupa, dengan tambahan penghentian sementera kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administrasi. Untuk pelanggar protokol kesehatan nantinya dapat diberikan pembinaan berupa kerja sosial, dimana pelaksanannya adalah Satpol PP berkoordinasi dengan TNI/Polri dan instansi terkait yang bertugas. Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, Perbup nomor 126 ini salah satu bentuk kehadiran negara dalam pencegahan penularan Covid-19. Hanya, dia mengingatkan, sebelum penerapan Perbup ini, yang dilakukan Pemkab adalah mensosialisakannya kepada masyarakat dari tingkat Kabupaten, kecamatan, desa, RW sampai ke tingkat RT. “Sosialisasi itu penting, jangan sampai menjebak orang yang belum tahu, terus kita terkena razia, jangan. Masyarakat harus dikasih tahu dulu, baru ditangani, dan harus ada efek jera,” kata Taufik kemarin. Dia juga ingin Pemkab tegas dalam pelaksanaan Perbup ini, tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan, baik itu masyarakat umum maupun pejabat sekalipun. “Siapapun, meski Ketua DPRD, atau Bupati saat tidak menggunakan masker harus kena, dan ditindak. Karena penyakit itu tidak memandang jabatan dan usia,” imbuhnya. Untuk pengawasan Perbup sendiri menurutnya bukan menjadi tanggungjawab pemerintah, aparat penegak hukum ataupun DPRD, di sini Komisi A. Tetapi masyarakat juga harus ikut mengawasi pelaksanaan Perbup ini. “Nanti DPRD akan membuka kran ruang pengaduan masyarakat. Saya harap masyarakat ikut aktif berpartisipasi dalam penegakkan Perbup,” pungkasnya. (nas)
Penerapan Perbup Mulai Hari Ini
Senin 24-08-2020,04:00 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,09:30 WIB
Pemkab Purworejo Perkuat Peran Posyandu, 510 Kader Didorong Dukung 6 Standar Pelayanan Minimal
Jumat 31-07-2026,08:30 WIB
Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Target Pendapatan Daerah Naik Rp25,757 Miliar
Jumat 31-07-2026,08:00 WIB
Kemarau Panjang 2026, Dua Wilayah Sungai di Temanggung Berpotensi Alami Penurunan Debit Air
Jumat 31-07-2026,07:30 WIB
PMR Wira SMKN 2 Magelang Sabet Tiga Gelar di Humanity Festival 2026
Jumat 31-07-2026,13:10 WIB
Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tawang Jateng, Wajah Lama Tetap Dipertahankan
Terkini
Jumat 31-07-2026,20:44 WIB
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Melalui Gerakan Tanam Serempak Oplah dan CSR
Jumat 31-07-2026,20:30 WIB
Olah Salak dan Singkong, Mahasiswa Polbangtan Kementan Ciptakan Olahan Pangan Bernilai Jual Tinggi
Jumat 31-07-2026,17:49 WIB
Pria di Magelang Ditangkap Polisi, Bawa 12 Paket Sabu Seberat 4,46 Gram
Jumat 31-07-2026,13:10 WIB
Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tawang Jateng, Wajah Lama Tetap Dipertahankan
Jumat 31-07-2026,09:30 WIB