Penertiban Mandala Wisata Dinilai Sesuai Aturan

Sabtu 21-03-2020,02:33 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Satpol PP menjelaskan perihal penertiban kanopi atau tenda di depan kawasan gazebo di lingkungan Gerbang Mandala Wisata yang sempat di-viralkan di media sosial kemarin (18/3). Dijelaskan Plt Kepala Disparbud, Haryono, S Sos MM bahwa mengingat banyaknya informasi yang beredar terkait dengan penertiban itu sudah ada koordinasi sebelumnya dengan paguyuban pedagang. Baik lewat Surat Edaran Nomor 556/262/2020 tertanggal 11 Maret 2020 tentang Himbauan Larangan Penambahan Bangunan Gazebo Kuliner hingga rapat bersama para pedagang pada 26 Februari lalu di kantor Disparbud. “Gazebo di Mandala Wisata saat ini ditempati oleh 18 orang pedagang kuliner, merupakan aset Pemkab Wonosobo yang didirikan di atas tanah Pemkab Wonosobo pada 2018 yang sebelumnya untuk festival kuliner. Pedagang masih diizinkan berdagang untuk meramaikan kawasan mandala wisata dengan cuma-cuma. Terlebih paska kejadian angin puting beliung (14/2) kami masih menunda untuk memberlakukan sewa Pemanfaatan aset pemkab berupa tanah dengan mempertimbangkan sisi manusiawi,” ungkapnya ketika ditemui di kantornya, Jumat Sore (20/3). Baca Juga Serentak Cegah Corona, Bupati Zaenal Turut Semprotkan Cairan Disinfektan Di rapat perdana (26/2) Disparbud menegaskan bahwa pedagang tidak diizinkan mendirikan bangunan baik permanen maupun non-permanen di lokasi tersebut. Itu selaras dengan hasil rapat koordinasi perangkat daerah terkait dalam rangka penyusunan master plan penataan Mandala wisata secara keseluruhan. Sedangkan untuk peneduh pengunjung di depan gazebo, pedagang bisa menggunakan payung-payung lebar dengan tempat duduk. “Disparbud juga sedang mengusahakan kemitraan dengan sponsor untuk menyediakan payung peneduh yang sifatnya sementara. Sosialisasi lebih lanjut juga sudah melalui surat himbauan dan larangan pembangunan juga sudah disampaikan ke pedagang pada 11 Maret lalu. Tetapi ada oknum pedagang yang nekad mendirikan kanopi tanpa ijin. Maka setelah pengecekan lapangan pada Selasa (17/3), dan pada 18 Maret juga sudah dilakukan klarifikasi dengan pedagang, oknum pedagang itu mendirikan kanopi atas dasar dorongan dari salah satu oknum pedagang yang menyatakan siap memback up apabila timbul persoalan,” imbuhnya. Bahkan telah dijelaskan resiko termasuk dilakukan pembongkaran kanopi ataupun tidak diijinkan lagi berjualan di gazebo. Namun hal itu hanya terjadi di salah satu pedagang saja mengingat terhitung sampai Jumat (20/3) hampir semua pedagang sudah mengindahkan aturan itu dengan membongkar sendiri kanopi yang mereka bangun sebelumnya. “Kami juga sudah memberi waktu kepada para pedagang agar dalam 2 x 24 jam terhitung sejak rapat klarifikasi atau sampai Jumat (20/3) pukul 08.00 WIB, pedagang membongkar sendiri kanopi-kanopi dimaksud. Jika belum, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran/penertiban. Nyatanya seluruh pedagang menyatakan siap dan menerima bersama dengan adanya surat pemberitahuan dengan nomor 303.1/271 (18/3). Akhirnya, seluruh pedagang sudah membongkar secara mandiri kanopi kecuali 1 (satu) orang oknum maka kemudian Satpol PP melangkah melakukan penertiban dengan membongkarnya. “Pada agenda klarifikasi dan pemberitahuan di Disparbud, kebetulan satu oknum itu juga tidak hadir,” tutup Kabid Kebudayaan Disparbud, Khristiana Dewi. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait