MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kasus kaburnya Joko Tjandra terus menyengat sejumlah pihak yang diduga berperan penting atas kaburnya pria berusia 70 tahun itu. Salah satunya Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Jejak pengacara pendiri Mulia Group itu menjadi sorotan tajam Badan Reserse Kriminal Polri. Buron selama 11 tahun dan diketahui berada di Indonesia selama beberapa bulan terakhir, menjadi bukti adanya dugaan keterlibatan orang-orang dekat yang selama ini merawat Joko Tjandra. Terlebih, sejak jejaring bisnis Djoko yang masih terawat meski muncul sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan gugatan kepada PT Sanggarcipta Kreasitama terkait sewa gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun sejak 17 Januari-14 Juli 2021 sebesar Rp412,30 miliar. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal kuat adanya proses hukum lanjutan terhadap Anita Kolopaking.”Lho kan kalau sudah ada surat cekal, kemungkinan ada sesuatu yag diadalami. Akan ada langkah atau tindakan khusus,” timpal Komjen Sigit saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7). Sayangnya Sigit enggan mengungkapkan secara detail sinyal itu. dia tidak merinci bentuk tindakan-tindakan khusus yang disebutkannya. Saat ditanya kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra, Sigit enggan menanggapi. ”Waduh, itu namanya nyolong start namanya itu, sabar ya. Semuanya kita dalami,” timpal jenderal bintang tiga itu. Yang pasti, sambung Sigit langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking telah memiliki pertimbangan yang kuat yaitu atas perannya dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat. ”Kan sudah dijelaskan, itu upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat,” kata Argo. Sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020. Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri. Hal lain dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020. Bareskrim juga telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan. (fin/ful)
Pengacara Joko Tjandra Dibidik
Senin 27-07-2020,03:46 WIB
Editor : ME
Kategori :