Pengajuan Santunan Kematian Covid-19 Masih Minim

Jumat 02-10-2020,02:00 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Pemerintah memberikan bantuan bagi warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Bentuknya berupa santunan uang Rp15 juta. Namun, di Kota Magelang belum seluruhnya dimanfaatkan. Jumlah warga yang mengajukan masih sedikit. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang, Wulandari Wahyuningsih mengatakan, kematian akibat Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat hingga saat ini tercatat 15 orang. Namun, baru empat ahli waris yang menyerahkan syarat administrasi ke Dinsos. \"Jumlah warga yang mengajukan santunan masih minim. Mungkin karena tidak tahu atau bagaimana. Yang jelas sosialisasi terus kita gencarkan,\" kata Wulan, kemarin. Menurutnya, keempat berkas itu telah diterima. Pada saat yang sama pihaknya mengirim berkas ke Dinsos Provinsi Jawa Tengah untuk ditelaah. Menurut Wulan, Dinsos Kota Magelang hanya bertugas menampung berkas. \"Selanjutnya, pengajuan itu diserahkan ke Dinsos Jateng. Di pemprov berkas kembali diperiksa. Baru setelah dinyatakan lengkap, dikirim ke kementerian (Pemerintah Pusat),\" jelasnya. Selain ketidaktahuan warga, dia menduga minimnya pengajuan bantuan itu lebih disebabkan faktor teknis. Yaitu, pemenuhan kelengkapan persyaratan. Wulan menuturkan, tidak sedikit warga yang datang ke Dinsos Kota Magelang. Mereka menanyakan perihal syarat-syarat mendapat bantuan tersebut. Sayangnya, setelah ditunggu beberapa hari mereka tak datang lagi ke Kantor Dinsos. \"Ada yang datang ke sini mempertanyakan status kematian keluarganya, kalau masih probable atau suspek. Kita beri pemahaman, sepanjang ada surat dari Dinkes, maka berkas bisa kami kirim. Tapi kita tunggu kok tidak datang lagi,\" paparnya. Ia menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan dana dari APBN itu, warga harus melengkapi sejumlah berkas. Ada lima persyaratan yang wajib dipenuhi agar bantuan tepat sasaran. Di antaranya, fotokopi KTP warga yang meninggal dan fotokopi KK ahli waris. Ditambah lagi, surat kematian dari rumah sakit serta surat hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19. \"Surat bisa didapatkan di Dinas Kesehatan Dinkes),\" jelasnya. Jika keempat item itu lengkap, warga akan mendapatkan satu berkas tambahan yaitu, surat keterangan dari Dinsos Kota Magelang. Selanjutnya, berkas diajukan ke Dinsos Jateng. Dia memastikan tidak ada batasan waktu pengajuan bantuan. Karena itu, pihaknya masih menunggu pengajuan dari warga. \"Kalau lengkap berkasnya langsung kita kirimkan ke provinsi. Nanti santunanya lewat transaksi elektronik. Jadi tidak ada uang yang masuk dulu ke Dinsos. Semua langsung ke penerima manfaat,\" paparnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait