MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pengelolaan destinasi wisata di era new normal perlu mengetahui cara menghitung Carrying Capacity. Sistem tersebut diterapkan pada obyek wisata, sebagai sistem untuk membatasi jumlah wisatawan, mengingat pada masa pandemi covid 19, destinasi wisata yang buka wajib menjalankan protokol kesehatan, salah satunya untuk menghindari kerumuman. \"Sementara ini untuk menghitung Carrying Capacity yang paling mudah adalah mengukur dari jumlah kunjungan rata-rata harian destinasi tersebut, yang kemudian dihitung 50% kunjungan,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso. Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Program Cleanliness Health Safety dan Environment Sustainability, (CHSE) Pengelola Daya Tarik Wisata Kabupaten Magelang, Rabu (2/12/2020), di Artos Hotel Magelang. “Namun Carrying Capacity yang sesungguhnya tidak hanya mengukur jumlah pengunjung yang datang, tetapi juga mengukur kemampuan daya dukung destinasi tersebut untuk pengunjung,” tandasnya. Iwan menjelaskan, pengukuran Carrying Capacity juga dilihat dari kemampuan pendukung destinasi tersebut, termasuk dari unsur sarana dan prasarana pendukung. \"Salah satu contoh adalah Destinasi Ketep Pass. Mayoritas pengunjung yang baru tiba ke obyek wisata tersebut selalu mencari toilet, karena pengaruh udara dingin mereka mencari kamar kecil,” jelasnya. Hal itu juga harus diukur, lanjutnya, jumlah antrian di toilet dan jumlah toilet dalam melayani pengunjung, diukur agar diketahui jumlah antrian yang ideal dan tidak menjadi penumpukan kerumunan. Baca Juga Pengelola Wisata Wajib Miliki Kemampuan Tanggap Bencana “Itu yang dimaksud pengukuran Carrying Capacity yang benar, karena juga mengukur daya dukung destinasi, tidak hanya 50% jumlah pengunjung saja,\" papar Iwan. Iwan menambahkan, kedepan pihaknya akan memberikan pelatihan cara menghitung Carrying Capacity yang benar kepada pengelola destinasi wisata, agar dapat diketahui dengan tepat angka Carrying Capacity pada sebuah destinasi wisata. \"Kedepan akan dibagikan ilmunya kepada pengelola destinasi wisata, agar bisa mengukur sendiri dengan panduan-panduan yang ada,” ujarnnya. Sementara ini obyek wisata yang sudah mengajukan izin kepada Satgas Covid 19 Kabupaten Magelang untuk beroperasional kembali masih 55 destinasi wisata. Dan terdapat 13 destinasi di Kawasan Rawan Bencana (KRB III) yang ditutup terkait dengan peningkatan aktivitas Gunung Merapi. (cha)
Pengelolaan Destinasi Wisata Perlu Tahu Carrying Capacity
Kamis 03-12-2020,02:01 WIB
Editor : ME
Kategori :