Pengusaha Tidak Bayar THR Bakal Ditindak Tegas

Rabu 14-04-2021,03:55 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.JAKARTA - Kemenaker dan Disnaker harus sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Hal ini untuk meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menegaskan kepada para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri. \"Perlu untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,\" tegas Azis, Selasa (13/4). Azis berharap para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh. Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. \"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,\" tutupnya. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait