MAGELANGEKSPRES.COM,PURBALINGGA - Pria berinsial DI (30), warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, terancam dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebab, dia tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga memakai dan menjual narkoba jenis Tramadol. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi bahwa seseorang di wilayah Kecamatan Kejobong, menjual obat terlarang. \"Kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kejobong, Jumat (8/1) malam, pekan lalu,\" katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis (21/1). Dia menjelaskan, tersangka membeli obat daftar G itu melalui salah satu aplikasi jual beli online. \"Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dibagikan serta dijual kepada teman-temannya,\" jelasnya. Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku mengonsumsi obat terlarang untuk menambah semangat dalam bekerja agar tidak mudah lelah. Tersangka diketahui berjualan es Cappucino di salah satu kios wilayah Kecamatan Kejobong, setiap hari. \"Tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang. Selain digunakan sendiri, sia juga menjual obat terlarang yang dibelinya kepada teman-temanya seharga Rp 25 ribu per lempeng,\" imbuhnya. Ditambahkan olehnya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 27 lempeng berisi 270 butir obat terlarang jenis Tramadol, satu buah telepon genggam dan sebuah tas cangklong warna Abu-abu yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (tya)
Penjual Es Jual Obat Terlarang
Jumat 22-01-2021,06:04 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,19:58 WIB
O2SN 2026 Kota Magelang Dibatalkan Sepihak, DPRD Bakal Panggil Instansi Dinas Pendidikan
Jumat 01-05-2026,18:51 WIB
Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Belum Berlaku, Pemprov dan DPRD Masih Lakukan Pengkajian
Jumat 01-05-2026,19:04 WIB
Raperda Pelayanan Publik Jateng Digodok, Luthfi Wajibkan ASN Respons Aduan 24 Jam
Jumat 01-05-2026,18:57 WIB
Pemprov Jateng dan TNI AD Kaji Pengolahan Sampah TPA Jatibarang Jadi Solar
Jumat 01-05-2026,19:20 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Janjikan Penuhi Tuntutan Buruh saat Demo May Day
Terkini
Jumat 01-05-2026,19:58 WIB
O2SN 2026 Kota Magelang Dibatalkan Sepihak, DPRD Bakal Panggil Instansi Dinas Pendidikan
Jumat 01-05-2026,19:30 WIB
Tanpa Unjuk Rasa, Pekerja dan Walikota Magelang Peringati May Day dengan Bersih Lingkungan
Jumat 01-05-2026,19:20 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Janjikan Penuhi Tuntutan Buruh saat Demo May Day
Jumat 01-05-2026,19:10 WIB
Wagub Jateng Taj Yasin Tegaskan Pemimpin Harus Membaur dan Pantang Minta Dilayani
Jumat 01-05-2026,19:04 WIB