Penyaluran Dana Bos dan Dana Desa Dipercepat

Selasa 11-02-2020,03:46 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok regulasi lewat kesepakatan bersama antara kementerian untuk pengelolaan dana desa dan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kesepakatan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM). Meski pun hingga kemarin belum dapat dipastikan kapan PBM itu diteken. Fungsi PBM untuk mempercepat proses transfer dua dana tersebut, sekaligus pengetatan pengawasan. Terlebih anggaran BOS naik menjadi Rp54,32 triliun sementara Dana desa menembus Rp72 triliun. ”Ada langkah penyederhanaan. Agar dana dari Pemerintah Pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif,” terang Mendagri Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (10/2). Tentunya, sambung Tito, pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. ”Karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan,” jelasnya. Menurutnya, skema baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, karena dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dana tidak disalahgunakan. Pemerintah pusat khususnya Kemendagri dan Kemendikbud juga telah sepakat untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendukung salah satu program Presiden Joko Widodo, yakni penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi dan otomasi dan integrasi sistem layanan. ”Kita akan keluarkan semacam PBM sebagai arahan atau petunjuk kepada Pemda lebih khususnya lagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya membina dan pengawasan. Ke depannya kami sedang berupaya ada sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan\" jelas Tito. Di sisi lain Mendagri juga mengatakan, Pemerintah Pusat telah menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu, sehingga penggunaan anggaran dana desa benar-benar berdampak kepada masyarakat. ”Kami akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Desa untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan secara langsung kepada kepala-kepala desa. Penjelasan berupa program yang perlu dikerjakan,\" imbuhnya. Terpisah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan dengan perubahan mekanisme tersebut akan mempercepat penyaluran dana BOS. ”Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah,\" ujar mantan Bos Gojek itu. Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Sementara, untuk tahapannya dilakukan tiga kali mulai tahun ini, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga. Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September. ”Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan,” katanya. Oleh karena itu, Mendikbud meminta sekolah untuk melaporkan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. ”Apalagi sudah diberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” urainya. Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pada anggaran BOS mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. ”Pada tahun ini, anggaran untuk dana BOS sebesar Rp54,3 triliun. Naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp51,23 triliun,\" kata Sri Mulyani. Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Pendidikan khusus tetap Rp2.000.000 per siswa. (fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait