MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Polres Magelang menyelidiki kasus penyebaran video bugil disertai dengan tindakan pemerasan. Tersangkanya adalah Aji Pamungkas warga Desa Treko Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Kronologi Kejadian Pada hari Jumat (25/1) pukul 19.00 WIB, korban berinisial AS (17), seorang pelajar, telah mengirimkan video bugil dirinya kepada tersangka. Tetapi, korban menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya. Selang beberapa hari kemudian tersangka menyebarkan video bugil tersebut ke beberapa orang teman korban. Tersangka mengancam, apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, maka ia akan menyebarkan video bugil tersebut ke orang lain lagi. Selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang kepada tersangka melalui Rekening Bank BRI. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan terancam. AS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo. \"Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut selanjutnya Team Resmob melakukan penyelidikan. Dan pada Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Mungkid. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Magelang untuk di lakukan Proses Hukum lebih lanjut,\" ucap Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK dalam rilisnya, Kamis (7/2). Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan handphone, ia mengakui sudah melakukan perbuatan yang sama kepada 3 orang wanita yang berbeda. Pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang maka pelaku akan menyebarkan video bugil korban tersebut ke orang lain. Barang bukti yang diamankan, sebuah buku tabungan Simpedes BRI atas nama Aji Pamungkas, sebuah ATM BRI warna biru dan sebuah handphone merk Xiaomi Note 5 A warna hitam. Pasal Yang Disangkakan Atas perbuatannya ia akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). \"Untuk total uang yang sudah ditransfer Rp 500.000. Dengan ancaman apabila tidak di transfer video korban akan di sebarkan ke teman-teman korban. Korban dan tersangka hanya berkomunikasi via FB (messenger) dan belum pernah bertemu langsung,\" pungkas Yudianto.(cha)
Peras Korban Lewat Video Bugil. Tersangka Diciduk Polisi
Jumat 08-02-2019,06:13 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,11:50 WIB
Cegah Uang Duka Ludes, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Bekali Ahli Waris Jadi Pengusaha
Selasa 25-08-2026,12:20 WIB
Gandeng Polisi, SMA Mutual Kota Magelang Ajarkan Ratusan Siswa Manfaatkan AI Secara Bijak
Selasa 25-08-2026,12:10 WIB
Tampil Memukau di Karnaval Desa, Marching Band Baskara Muda Bangun Karakter Siswa MI Muhammadiyah Danurejo
Selasa 25-08-2026,13:48 WIB
Mutasi Polres Magelang Kota: Dua Kapolsek dan Kasiwas Resmi Berganti
Selasa 25-08-2026,13:18 WIB
Bapperida Kota Magelang Luncurkan SiKeren, Urus Absen ASN Makin Praktis
Terkini
Rabu 26-08-2026,07:30 WIB
Pendaki 17 Tahun Hilang di Gunung Sumbing, Ditemukan Meninggal di Puncak Sejati
Rabu 26-08-2026,06:50 WIB
Mahasiswa KKN IAI An-Nawawi Bekali Warga Mangunsari Keterampilan Pemulasaraan Jenazah
Selasa 25-08-2026,13:57 WIB
Pengajuan Bansos di Kota Magelang Kini Makin Mudah, Bisa Pakai HP Lewat IKD
Selasa 25-08-2026,13:48 WIB
Mutasi Polres Magelang Kota: Dua Kapolsek dan Kasiwas Resmi Berganti
Selasa 25-08-2026,13:39 WIB