Perbup Pengelolaan Pasar Rakyat di Wonosobo Harus Memajukan Perekonomian Daerah

Senin 07-03-2022,05:50 WIB
Editor : ME

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Komisi-komisi di DPRD Wonosobo menghadiri public hearing atau dengar pendapat terkait rancangan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan pasar rakyat milik pemerintah daerah. DPRD berharap perbup nantinya mampu mengakomodir kepentingan pedagang dan mampu mendorong kemajuan perekonomian di Wonosobo. Dengar pendapat dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Djunaedi. Hadir sebagai narasumber, Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo, didampingi oleh jajaran OPD terkait, pimpinan komisi, tenaga ahli bupati dan perwakilan pedagang Pasar Induk Wonosobo. Dalam kesempatan publik hearing tersebut, dibahas pula soal rencana dan tahapan pedagang Pasar Induk Wonosobo untuk masuk ke dalam Pasar Induk Wonosobo yang baru. Pemkab menargetkan akhir bulan maret 2022 pasar sudah bisa beroperasi. Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Bidang Hukum dan Pemerintahan, Suwondo Yudistiro mengatakan, pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas untuk mengatur dan mendayagunakan sektor ekonomi penting, yaitu pasar pasar milik daerah untuk memajukan kesejahteraan rakyat. “Raperbu tentang pedoman pengelolaan pasar rkayat harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat Wonosobo terutama pedagang, sehingga lebih jelas dan bertanggungjawab,” katanya. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus bersifat transparan, mengatur semua pihak yang berkepentingan dengan pasar, sehingga tidak membuka celah bagi munculnya ketidakadilan atau ketidakpastian hukum. Sementara Itu, Ketua Komisi B DPRD Wonosobo, Bidang Perekonomian Dan Keuangan, Azis Nuriharyono mengatakan, bahwa hadirnya peraturan bupati untuk mengatur dan menjadi acuan bagi pedagang pasar agar lebih jelas dan tertata. “Saya kira regulasi atau kebijakan ini yang ditunggu oleh pedagang, sebab selama ini, banyak ketidakpastian serta pengaturan tidak berpegang pada regulasi yang jelas,” katanya. Pihaknya berharap pedagang bisa memberikan masukan yang produktif dan konstruktif bagi perbup yang sedang disusun oleh pemkab, hal itu demi kebaikan bersama. Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Wonosobo Bidang Pembangunan Dan Infrastruktur, Wahyu Lembusuro Nugroho, meminta kepada semua pihak untuk terbuka dan mempercepat pada inti persoalan. Yaitu, pasar segera beroperasi. Sebab Wonosobo merupakan salah satu daerah yang memiliki pengalaman luar biasa soal pembangunan pasar, lantaran sering terbakar. “Saya kira intinya pedagang adalah ingin usaha terus berjalan, sehingga dinamika di lapangan pedagang memang cukup dinamis. Bahkan lapak kurang setengah meter akan menjadi perdebatan panjang, namun itu wajar,” katanya. Ketua Komisi D DPRD Wonosobo Bidang Pendidikan dan Kesra, Ahmat Faizun, mengemukakan Pasar Induk Wonosobo dan pasar-pasar rakyat atau pasar tradisional milik pemerintah daerah harus dimotivasi untuk terus menggerakkan ekonomi dan memajukan pendapatan masyarakat. “Jika ekonomi sehat, kesejahteraan meningkat, maka pendidikan dan juga kesehatan akan terimbas, tentu saja menjadi lebih baik,” katanya. Namun sebaliknya, jika kondisi perekonomian buruk, ditandai pasar-pasar rakyat di tingkat kecamatan maupun kabupaten yang tidak sehat, maka kondisi masyarakat juga akan mudah rapuh dari sisi kesehatannya dan pendidikannya. “Perbup pengaturan pengelolaan ini kita harapkan mampu mengakomodir kepentingan semua pihak, tujuannya untuk memajukan ekonomi, tinggalkan ego masing-masing, bahas bersama untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait