MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali meminta salinan berkas kasus Djoko Tjandra. Namun, permintaan itu tak ditanggapi Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). \"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut baik dari Bareskrim maupun Kejagung tetapi hingga saat ini belum kami peroleh,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Kamis (12/11). Menurut Nawawi, salinan berkas dan dokumen itu diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat. Salah satunya dokumen dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara tersebut. \"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah,\" katanya. Dikatakannya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh Polri dan Kejagung. \"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh,\" ujarnya. Ditegaskannya, Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK sangat berwenang melakukan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus korupsi. \"Bukan KPK yang minta dihargai tetapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itu lah yang harus dihargai semua pihak,\" tegasnya. Menanggapi pernyataan nawawi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan mengecek terkait surat permintaan salinan berkas dan dokumen perkara Djoko Tjandra. \"Saya akan konfirmasi lagi ya untuk masalah persuratan karena kami tidak ditembuskan. Kami coba konfirmasi lagi ke Bareskrim apakah sudah menerima surat itu apa isinya. Karena kami belum tahu,\" kata Awi. Awi belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. Dia hanya akan melakukan konfirmasi ke Bareskrim Polri yang menangani berkas perkara tersebut. Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak agar Kejagung dan Bareskrim Polri segera memberikan salinan dokumen kasus korupsi Djoko Tjandra. Terlebih KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi. Bahkan, sudah dua kali meminta. \"ICW mendesak Kejagung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK,\" ujarnya. Terlebih Perpres Nomor 102 Tahun 2020 KPK harus diberikan akses melakukan supervisi terhadap perkara yang sedang mereka tangani. \"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b PerPres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan,\" jelasnya. Salinan dokumen sangat diperlukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. \"Misalnya saja, KPK harus menelisik lebih jauh, hal-hal apa yang mendasari Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari. Sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung. Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa dia dapat membantu Djoko Tjandra?,\" katanya.(gw/fin)
Permintaan KPK Tak Ditanggapi
Jumat 13-11-2020,02:47 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,15:18 WIB
Dedikasi Kesejahteraan Warga, Walikota Magelang Raih Top Regional Leader Awards 2026
Kamis 11-06-2026,17:03 WIB
Warga Blondo Magelang Tolak Klaim Tanah PT KAI Daop 6, Desak Bukti Kepemilikan Lahan
Kamis 11-06-2026,18:54 WIB
Amira Siswi SMP Mutual Kota Magelang Borong 5 Medali Nasional dalam Sebulan
Kamis 11-06-2026,16:15 WIB
Kuliner Heritage dan Sekolah Inklusi Juarai Riset Unggulan Daerah Kota Magelang 2026
Kamis 11-06-2026,19:24 WIB
Sukses Bina 4,2 Juta UMKM di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Diakui Jadi Kepala Daerah Istimewa
Terkini
Jumat 12-06-2026,08:30 WIB
Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purworejo Kumpulkan 125 Kantong Darah untuk PMI
Jumat 12-06-2026,08:00 WIB
Kader NU Temanggung Dibekali Ilmu Pemulasaraan Jenazah, Siapkan Relawan hingga Tingkat Desa
Jumat 12-06-2026,07:30 WIB
Jalan Rusak Jadi Sorotan, Pemkab Purworejo Siapkan Anggaran Infrastruktur hingga Rp100 Miliar
Jumat 12-06-2026,06:30 WIB