JAKARTA - Presiden Joko Widodo hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala negara tidak akan terburu-buru mengambil kebijakan sembari menunggu hasil putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu ini membuat posisi pemerintah serba salah. \"Presiden tidak tergesa-dalam mengambil sebuah keputusan. Tolong beri waktu dan ruang. Insya Allah tidak akan ada masalah,\" ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang komunikasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Jumat (4/10). Menurutnya, demonstrasi besar-besaran terjadi karena ada keinginan menghukum pejabat yang mengkapitalisasi pangkat dan jabatan untuk memperkaya diri dengan cara merampok harta negara. \"Karena itu, sejak awal Presiden menegaskan kalau revisi UU Nomor 30 tahun 2002 itu adalah momentum memperkuat KPK. Pintu gerbang dari sebuah pemberontakan besar itu adalah korupsi. Presiden meminta agar KPK harus memiliki asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan,\" paparnya. Dia mencontohkan kasus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Chalimah Fadjriyah. Keduanya tidak mendapat kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. \"Bahkan sampai meninggal dunia, tidak mendapat kepastian hukum. Mereka terus dibuat menjadi tersangka bertahun-tahun. Itu sama saja dengan membuat orang hidup segan mati tak mau,\" imbuhnya. Selain itu, lanjutnya, Presiden bukan mau mengulur-ngulur waktu agar RUU bisa segera disahkan. Dia menegaskan, Jokowi tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Kepala Negara, kata Ali Mochtar, terus mendengar dan berdiskusi dengan berbagai pihak. \"Dialog itu menjadi pembelajaran penting yang dilakukan Presiden. Ruang Istana terbuka untuk siapa saja yang mau datang. Paling tidak dalam pertemuan itu, Presiden bisa mendengar apa yang dikehendaki dan beliau juga dapat menyampaikan gagasannya,\" pungkas Ali Mochtar. Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Menurutnya, Perppu KPK ini membuat posisi pemerintah seperti dihadapkan kepada buah simalakama. Pemerintah dinilai serba salah. \"Kalau nggak dimakan mati. Dimakan juga ikut mati. Cirinya kan memang begitu. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak,\" tegas Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Jumat (4/10). Mantan Panglima TNI ini menjelaskan pemerintah juga menampung aspirasi dan usulan dari berbagai pihak. Termasuk mahasiswa, masyarakat, hingga partai politik. \"Karena itulah, Presiden membuka pintu istana seluas-luasnya. Semuanya akan didengarkan dengan baik,\" jelas Moeldoko. Dia meminta mahasiswa harus memikirkan pertimbangan yang lebih luas dalam perspektif kenegaraan. \"Semua harus dipikirkan dan didengarkan. Warga negara harus bijak dalam menyikapi keputusan,\" paparnya. Sementara itu, pakar hukum tata negara, Hifdzil Alim menilai penerbitan Perppu KPK tidak berpotensi menimbulkan pemakzulan terhadap Presiden. Dia mengaku tidak menemukan di bagian mana dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya jika menerbitkan Perppu. Direktur HICON Law Policy Strategies itu menjelaskan pengaturan soal pemberhentian Presiden pada masa jabatannya diatur jelas pada Pasal 7A UUD Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, diatur alasan pemberhentian Presiden pada masa jabatannya. Yakni berkhianat kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. \"Dari alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun yang menyatakan menerbitkan Perppu,\" ujar Hifdzil di Jakarta, Jumat (4/10). Dia memastikan penerbitan Perppu bukan kategori perbuatan tercela. Perppu, lanjutnya, adalah kewenangan Presiden. Terpisah, anggota DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil meminta Presiden Jokowi harus mengambil sikap tegas menindaklanjuti UU KPK yang baru. \"Presiden harus keluar dari dilema. Presiden nggak boleh dilema. Harus punya satu pandangan terkait arah pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan,\" tegas Nasir dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (4/10). Apabila, Jokowi memilih menerbitkan Perppu, DPR akan mengkajinya. Namun Nasir menyebut tak etis jika revisi UU KPK yang telah disetujui bersama kemudian dibatalkan oleh Perppu. \"Tentu DPR akan melihat isi Perppu itu. Ya mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati oleh presiden dan DPR. Namun, saya berkeyakinan presiden tetap konsisten. Ini adalah hasil pembahasan bersama. Karena itu tidak elok kalau setelah dibahas, kemudian presiden menerbitkan Perppu,\" terangnya.(rh/fin)
Perppu Bikin Pemerintah Serba Salah
Sabtu 05-10-2019,02:55 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,11:38 WIB
Jalan Poros Kemanukan-Semawung Purworejo Direhabilitasi, Warga Diminta Bersabar
Kamis 24-09-2026,11:15 WIB
Produksi Cabai Temanggung Menurun, Pasokan Lokal Dipastikan Tetap Aman
Kamis 24-09-2026,12:28 WIB
Kafilah Jateng Raih 36 Gelar MTQ Nasional, Juara Pertama Dapat Bonus Rp100 Juta dan Umrah
Kamis 24-09-2026,14:46 WIB
Manfaat Naik Tanpa Tambah Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia
Kamis 24-09-2026,14:50 WIB
Probitas Magelang Kembangkan Lebih dari 50 Produk, dari Bagelen hingga Cake dan Pastry
Terkini
Kamis 24-09-2026,16:30 WIB
Tradisi Peziarah Jalan Kaki dari Lereng Sumbing ke Makam Mbah Kiai Mangli
Kamis 24-09-2026,16:00 WIB
Sabet Juara 1 FTBI, Siswa SMPN 4 Wakili Kota Magelang ke Tingkat Jateng
Kamis 24-09-2026,15:44 WIB
Punya Mini Zoo dan View Sawah, Cafe Angin Sawah Jadi Tempat Nongkrong Unik di Magelang
Kamis 24-09-2026,15:40 WIB
13 Posisi Camat Kabupaten Magelang Digeser Bupati Grengseng, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Kamis 24-09-2026,15:34 WIB