MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Desakan sejumlah penggiat antikorupsi di Tanah Air tak pernah bosan menyuarakan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sepertinya bakal terealisasi. Hanya waktu saja dan momentum yang pas untuk meluncurkan regulasi baru itu. Siyal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia mengisyaratkan Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka. \"Sejak kapan ada statmen pemerintah yang menutup diri tidak menerbitkan Perppu. Lho, Presiden kan tidak mengatakan itu (tidak mengeluarkan Perppu KPK). Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu karena undang-undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi,\" ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (2/12). Kedatangan Mahfud MD ke KPK sebenarnya bukan lantaran Perppu. Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) terbarunya yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. \"Ini saya sampaikan laporan terakhir jadi pejabat itu tahun 2013, tentu ada penambahan, karena sudah enam tahun,\" terangnya. Namun ia tidak merinci terkait penambahan harta kekayaan yang dimaksud. Mahfud mengaku dirinya termasuk pejabat yang tertib dalam melaporkan LHKPN. Saat dirinya telah menjadi pejabat sejak 2002, Mahfud mengaku tidak pernah lalai dalam menyampaikan LHKPN, sehingga proses pelaporan pun berjalan lancar tanpa kendala berarti. \"Sejak tahun 2002 saya laporan itu dua tahun sekali, jadi pejabat, dua tahun saya lapor, dua tahun saya lapor, sehingga hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana. cuma begitu saja,\" kata Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2019. Mahfud MD tiba di Gedung KPK untuk menyampaikan LHKPN sekitar pukul 13.00 WIB. Dia masuk melalui pintu belakang untuk menghindari kerumunan wartawan yang telah menunggu di depan lobi Gedung KPK. Terkait Perppu, sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan LHKPN. \"Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta,\" ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, kemarin (22/11). Namun, Febri tidak menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. \"Tidak ada (Perppu KPK) dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi Perppu,\" kata Fadjroel. Mahfud mengatakan sepanjang informasi yang diketahuinya, Presiden hingga saat ini masih menunggu proses uji materi tentang UU KPK selesai di MK, sebelum kemudian memutuskan apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. \"Presiden juga tidak ingin nanti Mahkamah Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu, kan begitu,\" ucap Mahfud. Sebelumnya, KPK telah menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu KPK. \"Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen,\" kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/11). Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019. \"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK,\" kata Laode. Atas pertimbangan hal tersebut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK. (riz/fin/ful)
Perppu KPK Tinggal Tunggu Waktu
Selasa 03-12-2019,03:57 WIB
Editor : ME
Kategori :