MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN - Pemkot Magelang memastikan Peraturan Walikota (Perwal) No 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19 tak menghadiahi denda bagi para pelanggarnya. Namun demikian, adanya payung hukum ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona yang terjadi tidak semakin masif. Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono mengatakan dalam Perwal ini Pemkot membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan massa setelah era adaptasi kebiasaan baru (new normal). \"Setelah new normal, kegiatan masyarakat kita batasi guna menekan penyebaran Covid-19,\" kata Joko, dalam keterangan pers, Senin (31/8). Joko memaparkan, Perwal yang memuat 12 bab dan 34 pasal itu di antaranya mengatur semua kehidupan bermasyarakat. Tak terkecuali soal penyelenggaraan hajatan dan pertemuan masyarakat. Ia menjelaskan, undangan hajatan dibatasi 30 persen dari kapasitas daya tampung ruangan atau tempat itu. \"Maksimal 30 persen dari daya tampung, baik itu indoor maupun outdoor. Termasuk ketika kampanye saat Pilkada dalam waktu dekat ini,\" jelasnya. Bukan hanya pembatasan jumlah undangan atau peserta kegiatan, katanya, regulasi ini mengatur mekanisme konsumsi. Ia menegaskan, konsumsi tidak diperkenankan berupa prasmanan, namun harus dalam kemasan/kardus. \"Pemangku hajat sebelumnya juga harus mengadakan simulasi, minimal sekali,\" ungkapnya. Lebih lanjut, hal paling penting adalah pemangku hajat wajib mengajukan surat izin melaksanakan kegiatan mulai dari satgas di tingkat RT/RW, lurah, camat hingga kota. Pengajuan 10 hari sebelum hari H hajatan. \"Tidak mau menggunakan protokol kesehatan tidak akan diberi izin,\" ujarnya. Joko menambahkan, Perwal 30/2020 tidak memberlakukan denda kepada pelanggar. Sebab Perwal tidak boleh berkaitan dengan dana dari masyarakat. \"Jika ada penarikan dana dari warga harus ada izin dari DPRD. Kita tidak berlakukan itu karena yang terpenting masyarakat mematuhinya sehingga penularan Covid-19 bisa kita putus bersama-sama,\" pungkasnya. (wid)
Perwal 30/2020 Tanpa Denda Pelanggaran
Selasa 01-09-2020,01:48 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,13:33 WIB
Buka Koper Peninggalan Ayah, WN Belanda Terbang ke Magelang Cari Jejak Leluhur Jawa
Sabtu 16-05-2026,21:00 WIB
Kebakaran Terjadi di Secang Magelang, Dua Penghuni Rumah Alami Luka Bakar Serius
Sabtu 16-05-2026,16:05 WIB
Gaet Seniman Jepang, Kampung Sampangan Segera Jadi Kampung Budaya Kota Magelang
Sabtu 16-05-2026,13:01 WIB
Waspadai Ancaman PMK dan LSD, Kenali Tanda Penyakit Hewan Kurban Jelang Iduladha
Sabtu 16-05-2026,12:13 WIB
Polisi Sebut Video Gangster SMP di Magelang yang Menenteng Mirip Senpi Adalah Video Lama
Terkini
Minggu 17-05-2026,09:59 WIB
Pertamina NRE Tandatangani MoU dengan CUSP Dalami Kerja Sama Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
Sabtu 16-05-2026,21:16 WIB
Taj Yasin Panen Jagung di Boyolali, Pemprov Jateng Dukung Agresivitas Polri Amankan Pangan
Sabtu 16-05-2026,21:00 WIB
Kebakaran Terjadi di Secang Magelang, Dua Penghuni Rumah Alami Luka Bakar Serius
Sabtu 16-05-2026,20:05 WIB
Presiden Prabowo Apresiasi Mentan Amran: Berkat Pertanian yang Kuat, Indonesia Kini Dilirik Dunia
Sabtu 16-05-2026,19:56 WIB