MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN - Pemkot Magelang memastikan Peraturan Walikota (Perwal) No 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19 tak menghadiahi denda bagi para pelanggarnya. Namun demikian, adanya payung hukum ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona yang terjadi tidak semakin masif. Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono mengatakan dalam Perwal ini Pemkot membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan massa setelah era adaptasi kebiasaan baru (new normal). \"Setelah new normal, kegiatan masyarakat kita batasi guna menekan penyebaran Covid-19,\" kata Joko, dalam keterangan pers, Senin (31/8). Joko memaparkan, Perwal yang memuat 12 bab dan 34 pasal itu di antaranya mengatur semua kehidupan bermasyarakat. Tak terkecuali soal penyelenggaraan hajatan dan pertemuan masyarakat. Ia menjelaskan, undangan hajatan dibatasi 30 persen dari kapasitas daya tampung ruangan atau tempat itu. \"Maksimal 30 persen dari daya tampung, baik itu indoor maupun outdoor. Termasuk ketika kampanye saat Pilkada dalam waktu dekat ini,\" jelasnya. Bukan hanya pembatasan jumlah undangan atau peserta kegiatan, katanya, regulasi ini mengatur mekanisme konsumsi. Ia menegaskan, konsumsi tidak diperkenankan berupa prasmanan, namun harus dalam kemasan/kardus. \"Pemangku hajat sebelumnya juga harus mengadakan simulasi, minimal sekali,\" ungkapnya. Lebih lanjut, hal paling penting adalah pemangku hajat wajib mengajukan surat izin melaksanakan kegiatan mulai dari satgas di tingkat RT/RW, lurah, camat hingga kota. Pengajuan 10 hari sebelum hari H hajatan. \"Tidak mau menggunakan protokol kesehatan tidak akan diberi izin,\" ujarnya. Joko menambahkan, Perwal 30/2020 tidak memberlakukan denda kepada pelanggar. Sebab Perwal tidak boleh berkaitan dengan dana dari masyarakat. \"Jika ada penarikan dana dari warga harus ada izin dari DPRD. Kita tidak berlakukan itu karena yang terpenting masyarakat mematuhinya sehingga penularan Covid-19 bisa kita putus bersama-sama,\" pungkasnya. (wid)
Perwal 30/2020 Tanpa Denda Pelanggaran
Selasa 01-09-2020,01:48 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,10:00 WIB
Car Free Night HUT Bhayangkara ke-80 di Temanggung Angkat Kopi, Tembakau, Seni, dan UMKM Lokal
Senin 06-07-2026,16:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Temanggung Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta di Bharaya Fest
Senin 06-07-2026,10:30 WIB
DPRD Purworejo Tuntaskan Dua Raperda, Siapkan Payung Hukum Perlindungan Pekerja Rentan dan Tekan Stunting
Senin 06-07-2026,09:30 WIB
Raperda Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi DPRD Purworejo
Senin 06-07-2026,09:00 WIB
Proyek DAK Rp19 Miliar Dimulai, Lima Ruas Jalan Strategis Temanggung Siap Dukung Distribusi Pangan
Terkini
Selasa 07-07-2026,08:00 WIB
Bupati Purworejo Tekankan Sinergi Antar Perangkat Daerah untuk Percepat Pembangunan dan Layanan Publik
Selasa 07-07-2026,07:03 WIB
Haaland vs Harry Kane di Perempat Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Bakal Lebih Gacor?
Senin 06-07-2026,16:19 WIB
Kagama Cabang Kota Magelang Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa KKN-PPM UGM 2026
Senin 06-07-2026,16:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Temanggung Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta di Bharaya Fest
Senin 06-07-2026,10:58 WIB