Pilkada 2019 Batasi Pencalonan Purnawirawan TNI/Polri

Kamis 10-10-2019,05:52 WIB
Editor : ME

JAKARTA - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang, Undang-Undang Pilkada terus mendapat sorotan. Selain larangan mantan narapidana ikut menjadi peserta pemilu, wacana pembatasan purnawirawan TNI/Polri juga mencuat. Sebelumnya, Setara Institue mengusulkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa membatasi pencalonan perwira tinggi TNI dan Polri. Rencananya, UU tersebut bakal direvisi sebagai landasan Pilkada tahun depan. Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing secara tegas menolak usulan tersebut. Menurutnya, pembatasan waktu pensiunan bagi TNI/Polri untuk ikut dalam kontestasi pemilu masih menjadi perdebatan. Akademisi Universitas Pelita Harapan ini mengatakan, meskipun telah pensiun lima tahun, bukan berarti jejaring yang dimiliki akan hilang. “Menurut saya itu masih sangat debatable. Perlu landasan yang lebih jelas. Bukan hanya jejaring,” kata Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Rabu (9/10). Menurutnya, syarat utama yang harus dilakukan mantan anggota TNI dan Polri untuk ikut Pilkada adalah menanggalkan seluruh atribut yang berkaitan dengan jabatan dan institusi sebelumnya. Tidak ada lagi embel-embel jabatan atau pangkat yang pernah diraihnya. “Selain itu, dia juga harus bermasyarakat. Dalam arti membaur dan menyatu. Karena mereka tidak memiliki perbedaan. Sama hak-haknya. Inilah yang terpenting,” imbuhnya. Seperti diketahui, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan revisi UU Pilkada diharapkan bisa membatasi aparat keamanan agar tak ikut dalam politik praktis sesuai mandat reformasi. \"Batasi saja TNI dan Polri. Jadi mereka harus non-aktif sekurang-kurangnya dua tahun. Kenapa dua tahun? Itu batas yang wajar karena tidak lagi punya jejaring yang efektif,\" kata Ismail. Dia mengatakan perwira tinggi TNI-Polri sering kali maju pilkada meski masih aktif menjabat. Hal ini dinilai berpotensi melanggar netralitas aparat negara. Ismail mencontohkan kasus Irjen Pol Murad Ismail yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku pada Pilkada 2018. Saat menyatakan maju, Murad masih aktif sebagai Komandan Korps Brimob. Kemudian di jajaran TNI ada Letjen TNI Edy Rahmayadi. Pada Pilkada Serentak 2018, Edy maju sebagai calon Gubernur Sumut saat masih menjabat Pangkostrad. \"Itu harus diatur di UU Pilkada secara lebih tegas. Karena sampai hari ini tidak ada aturan itu,\" ujarnya. (khf/fin/rh)

Tags :
Kategori :

Terkait