MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang hingga Minggu (23/2) petang, belum menerima bakal calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan atau independen yang akan mengambil aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) dan draft dokumen dukungan ke Kantor KPU. Padahal, batas akhir penerimaan yang ditentukan KPU yakni pukul 24.00 WIB. Namun hingga pukul 21.00 WIB belum ada calon independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Magelang. Kemungkinan besar, calon independen nihil. \"Tapi kami akan tetap membuka kantor sampai pukul 24.00 WIB nanti,\" kata Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ignatius Bambang Sarwodiono, saat dikonfirmasi. Dia mengatakan, penerimaan syarat dukungan untuk jalur independen dilaksanakan dari tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020. Pada tanggal 19-22 Februari KPU membuka pendaftaran pada jam kerja. Namun khusus hari terakhir, Minggu (23/2) KPU membuka kantor bagi pendaftar jalur perorangan sampai tengah malam. \"Sampai sekarang belum ada sama sekali. Kita sudah membuka helpdesk sejak kita umumkan syarat minimal, tetapi tidak ada yang konsultasi ke sini. Kita juga sudah menunggu, tetap tidak ada yang konsultasi,\" kata Bambang. Meski sepi, komisioner dan petugas KPU Kota Magelang tetap berjaga di kantor KPU Kota Magelang, menunggu sampai batas waktu terakhir yang telah ditentukan pada pukul 24.00. Ada tidaknya calon independen yang menyerahkan syarat dukungan, KPU Kota Magelang akan tetap menggelar rapat pleno. Turut dihadirkan pula nanti pihak Bawaslu Kota Magelang. \"Hasil pleno akan dituangkan dalam berita acara. Kita juga mengundang Bawaslu. Rapat pleno dilakukan setelah selesai penutupan penerimaan syarat dukungan nanti malam,\" tuturnya. Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengungkapkan, kemungkinan besar tidak ada yang mendaftar lewat jalur independen pada Pilkada kali ini. Meskipun sebenarnya berbagai persyaratan pencalonan perorangan lebih dipermudah. Sebagaimana peraturannya, calon perorangan wajib melampirkan syarat dukungan minimal 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. ”DPT di Kota Magelang sendiri, dalam pemilihan terakhir sebanyak 91.340 orang, sehingga dukungan 10 persennya adalah 9.134 surat dukungan. Jumlah ini lebih sedikit, dibandingkan dengan Pilkada 2015 lalu,” kata Basmar. Selain melampirkan syarat dukungan, balon perorangan juga wajib untuk menginput data dukungan dalam aplikasi Silon. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah balon, terutama dari jalur perorangan dan penyelenggara pemilu guna mengecek keabsahan data. ”Penggunaan sistem informasi berbasis website ini juga mempermudah apabila terjadi kegandaan data. Jadi, jika terjadi ganda misalnya di kelurahan ini sudah tercatat, maka di kelurahan lain otomatis akan ditolak. Sistemnya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), kesamaan nama, dan lain sebagainya,” jelasnya. Tidak hanya menginput data, bapaslon perorangan juga harus menyerahkan data yang sama dalam bentuk fisik sebagai prasyarat pencalonan ke KPU. ”Nantinya, dalam proses input data dukungan ke aplikasi akan dilakukan operator yang sudah kami bekali username dan passwordnya,” ujarnya. Basmar menjelaskan bahwa syarat dukungan dari jalur perorangan ini wajib terpenuhi sebelum masa pendaftaran ditutup Minggu (23/2). Sementara dari jalur partai politik, pendaftaran pasangan calon baru akan dibuka mulai 16 Juni 2020. Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 8 Juli 2020 dilanjutkan dengan pengundian nomor pasangan calon pada 9 Juli 2020 mendatang. (wid)
Pilkada Kota Magelang Diprediksi Tanpa Calon Independent
Senin 24-02-2020,01:49 WIB
Editor : ME
Kategori :