Pilkades Gagal Digelar, Kades Blondo Akan Dijabat Pj

Sabtu 14-12-2019,02:08 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Melalui Surat Keputusan Bupati Magelang, yaitu SK 180.182/365/KEP/13/2019 tanggal 25 November 2019, dinyatakan Pilkades Desa Blondo Kecamatan Mungkid gagal digelar. Kabid Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, (Dispermades) Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar mengatakan, karena dinyatakan gagal maka kedepan jika akan dilaksanakan Pilkades di Desa Blondo, tahapan diulangi dari awal seperti Pilkades umumnya. \"Kalau bahasanya ditunda itu berarti hanya menunda pemungutan suara, dengan calon yang kemarin sudah ada. Tapi kalau gagal berarti besok diulang dari tahapan awal. Bisa jadi yang mendaftar kurang dari, sama dengan atau lebih dari calon yang kemarin sudah ada,\" ucap Khoirul, Jumat (14/12). Karena gagal melaksanakan Pilkades, maka untuk pemimpin Desa Blondo akan berstatus pejabat (PJ) yang diangkat pemerintah kabupaten untuk menggantikan kades setempat. Baca juga Ratusan Remaja di Purworejo Pilih Nikah Muda, Bupati: Jauhi Seks Pra Nikah \"Nanti setelah tanggal 8 Januari 2020, masa jabatan Kades Blondo habis, maka kepala desa akan dilaksanakan oleh PJ Kades,\" papar Khoirul. Menurut Khoirul, kemungkinan jika akan dilaksanakan Pilkades untuk Desa Blondo, maka akan dilaksanakan pada tahun 2022. Pada tahun tersebut Kabupaten Magelang kembali menggelar Pilkades Serentak. \"Bisa jadi Pilkades Desa Blondo dilaksanakan tahun 2022 pelaksanaan Pilkades Serentak terdekat waktunya, namun hal itu juga tergantung dari keputusan Pemkab,\" papar Khoirul. Untuk diketahui, kegagalan Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, tidak dapat menggelar Pilkades karena BPD gagal membentuk kepanitiaan yang baru. Khususnya jabatan ketua panitia yang diberhentikan BPD dan sekretaris panitia yang telah mengundurkan diri, tetapi tidak bisa mendapatkan penggantinya, hingga pada hari pemungtan suara pada 24 November 2019.(cha).

Tags :
Kategori :

Terkait