Polisi Ringkus Dua Pembakar Mobil di Temanggung

Senin 03-02-2020,02:15 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Dua tersangka kasus pembakaran mobil diDesa Glapansari Kecamatan Parakan akhirnya diringkus. Mereka mengakui perbuatan nekatnya membakar mobil Honda Jazz warna hitam milikSupriyono warga Desa Glapansari Kecamatan Parakan. Alasannya, mereka kesal dengan korbanyang menghina dirinya karena membatalkan taruhan pada pemilihan kepala desa(pilkades) di desa setempat, Kamis (9/1) lalu. \"Korban itu menghina saya, saat itu saya sedangberada di rumah salah satu calon kepala desa. Korban membawa sepeda motor Kawasaki KLX sambil berteriak, iki lo wes siap taruhan ne (ini sudah siaptaruhannya),\" terang tersangka SU (39) warga Desa Glapansari Kecamatan Parakan, saat gelar perkara kemarin. Ia menuturkan, saat dirinya keluar dan melihattaruhan milik korban, ternyata sepeda motor yang akan dijadikan taruhantersebut adalah sepeda motor milik adiknya. \"Saya tambah kesal, ternyata sepeda motor yangakan dijadikan taruhan itu sepeda motor milik adik saya. Nah kemudian sayamembatalkan taruhan itu sehari sebelum pemilihan dilaksanakan,\" ujarnya. Baca Juga Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan 7 STNK Mobil di Wonosobo Namun lanjutnya, kekesalan dirinya terhadap korbantidak lantas padam, justru semakin menjadi dan membabi buta,lantaran hinaan yang disampaikan oleh korban sudah keterlaluan.Atas dasar alasan tersebut, kemudian dirinyamengajak WD (19) warga Desa Glapansari Kecamatan Parakan yang tak lain adalahkeponakannya sendiri untuk melancarkan niat balas dendamnya dengan membakarmobil milik korban. \"Inisiatif saya sendiri, saat itu saya mengajakkeponakan untuk membeli bensin di Desa Sunggingan, setelah membeli bensin itukemudian langsung menuju rumah korban dan langsung membakar mobil milikkorban,\" tuturnya. Sementara itu WD mengaku hanya diajak pamannya, yakniSU untuk membeli bensin di Desa Sunggingan. Kemudian setelah itu langsungmenuju rumah korban. \"Saya hanya diajak, semua yang melakukan pamansaya,\" akunya. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Arminmembenarkan, bahwa tersangka ini telah melakukan pembakaran mobil milik korbanpada Jumat (10/1) lalu, usai pelaksanaan Pilkades. Tindak kriminal yangdilakukan oleh tersangka ini dilakukan atas dasar tidak terima dengan perlakuandari korban. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka,kedua warga Desa Glapansari Kecamatan Parakan ini juga ikut diperiksa menjadisaksi. Namun saat dilakukan pemeriksaan ada gelagat dari tersangka ini yangmerujuk bahwa pembakaran mobil ini dilakukan oleh kedua tersangka ini. \"Kami menaruh curiga pada luka bakar dibagiantangan dan kaki yang dialami oleh SU, dari situ kami terus meminta keteranganterhadap tersangka dan akhirnya tersangka mengakui semua tindak kriminal yangdilakukannya,\" terangnya. Ia menyebutkan, selain barang bukti berupa mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomorpolisi H 9276 EM, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya, jeriganbekas dalam kondisi terbakar, ember kecil, kain sisa terbakar, korek gas dan sandal milik tersangka SU yang tertinggal di TKP dan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pembakaran. \"Korban mengalami kerugian kurang lebih limapuluh juta rupiah,\" tambahnya. Karena terbukti dan dengan sengajamelakukan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana denganancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. \"Barang bukti dan tersangka sudah diamankan diMapolres menunggu proses hukum selanjutnya,\" tutup Kasatreskrim.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait