MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Jelang liburan akhir tahun Natal dan Tahun Baru, Polres Magelang berhasil amankan ribuan liter minuman keras (miras) berbagai merek, miras oplosan, serta belasan ribu obat terlarang daftar G. Miras dan obat terlarang tersebut merupakan hasil operasi rutin yang digelar oleh Polres Magelang dalam dua bulan terakhir, kemudian dimusnahkan jajaran Polres Magelang, Kamis (19/12). Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh anggota kepolisian, TNI, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang. Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah miras sebanyak 4.027 botol, 107 liter tuak, dan 11.361 butir pil daftar G. Barang bukti ini adalah hasil operasi rutin yang ditingkatkan selama dua bulan tahun 2019 dengan sasaran miras, senjata api, senjata tajam, dan narkoba. \"Barang bukti ini adalah hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan dalam Operasi Lilin Candi Tahun 2019, untuk cipta kondisi jelang natal tahun 2019 dan tahun baru 2020,\" ucap Eko, saat pemusnahan di halaman belakang Mapolres Magelang. Eko mengatakan, pengaruh miras dan obat-obatan terlarang, berpotensi sebagai sumber permasalahan penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas. Dirinya pun berharap dengan operasi secara rutin dan pemusnahan ini, penyalahgunaan dan peredaran miras semakin tipis. Baca Juga Karya Mahasiswa Untidar Dipanerkan Dalam Mechatronics Expo 2019 \"Harapan semakin tipis penyalahgunaan dan peredaran miras. Tentunya, tak lepas dari tokoh agama, tokoh pemuda mengajak masyarakat menghindari penggunaan miras apapun jenisnya,\" jelas Eko. Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir mengatakan pemusnahan miras dan obat daftar G tediri dari miras anggur merah sebanyak 1.756 botol, oplosan ciu 706 botol, oplosan 591 botol, vodka 249 botol, tuak 209 botol, mansion house 127 botol. Kemudian, Iceland 53 botol, Congyang 25 botol, Bir bintang 39 botol, Bir hitam 32 botol, javana 71 botol, sari vodka 36 botol, sari buah 35 botol, Lapen 37 botol, Kolesom 7 botol, Rosebeer 9 botol, Rose Spezy 7 botol, Drunk wisky 8 botol, Wisky 4 botol, anggura putih 3 botol, Topi Miring 1 botol dan tuak 107 liter. Obat pil daftar G dengan kode Y atau yarindu sebanyak 11.361 butir juga turut dimusnahakan dalam giat tersebut. Sementara, salah satu tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan. \"Obat-obatan terlarang pil Yarindu, para pelaku sudah diproses sampai tahap kedua, dilimpahkan dan mendapatkan vonis pelanggaran UU Kesehatan,\" tandasnya.(cha)
Polres Magelang Musnahkan 4.027 Botol Miras
Jumat 20-12-2019,02:19 WIB
Editor : ME
Kategori :