Polres Temanggung Berkomitmen Berantas Peredaran Tembakau Gorila

Selasa 26-04-2022,03:11 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berkomitmen memberantas peredaran psikotropika, terutama peredaran tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila. \"Apalagi bulan Ramadan seperti ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin memberantas peredaran narkotika di Temanggung,\" kata Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar saat gelar perkara, kemarin. Ia mengatakan, peredaran tembakau gorila di masyarakat, terutama kalangan muda memang cukup memperihatinkan. Oleh karena itu pihaknya berusaha terus memberantas peredaran narkotika. Dalam beberapa pekan terakhir ini pihaknya membekuk salah satu pengguna psikotropika jenis tembakau gorila, pelaku ini sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka. \"Tersangka dalam kasus ini adalah G Al Jendol (31) warga Kampung Gemoh, RT.05 RW.03, Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung,\" terangnya. Kasatres Narkoba AKP Bambang Sulistyo menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis gorila di wilayah Kabupaten  Temanggung. Kemudian lanjutnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penyelidikan mendapatkan hasil bahwa penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis / gorila dilakukan oleh tersangka. Tersangka berhasil dibekuk di sekitaran Pabik PAP di Jalan raya Kranggan-Pringsurat KM 1,4 Bangunsari Desa Badran, Kecamatan Kranggan Temanggung. Menurutnya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti di antaranya satu bungkus pengiriman paket J&T dengan penerima UCOK Telp/HP 08227631258 berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis gorila berat kotor 4,96 gram. \"Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis gorila tersebut miliknya,\" jelasnya. Dikatakan, dari pengakuan tersangka, tembakau gorila ini dibeli secara online di instagram dengan harga Rp500.000 sampai dengan Rp5.000.000. \"Tersangka membeli order tembakau gorila dengan harga Rp600.000,- kemudian diberi nomor rekening untuk mentransfer uang. Setelah uang ditransfer, tersangka memberikan alamat untuk pengiriman paket,\" jelasnya. Tersangka G diduga kuat memiliki dan menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis tembakau gorila sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. \"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000, dan paling banyak Rp8 miliar,\" tutupnya. (set) 

Tags :
Kategori :

Terkait