MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Polri tengah mengusut paspor palsu yang digunakan buronan Adelin Lis. Terpidana 10 tahun penjara kasus pembalakan liar itu ditangkap pemerintah Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian terkait paspor palsu yang digunakan buronan Adelin Lis. Polri tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti. \"Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi,\" katanya, Selasa (22/6). Dijelaskannya, data-data yang hendak dikumpulkan penyidik seperti lokasi penerbitan paspor serta bagaimana prosesnya. Kemudian, untuk mempermudah penyelidikan pihaknya juga berkoordinasi dengan atase kepolisian yang bertugas di Singapura, lokasi dimana Adelin Lis ditangkap karena penggunaan paspor palsu. \"Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura,\" kata Andi. Sebelumnya diberitakan, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura. Usai ditangkap di Singapura, Adelin Lis dibawa pulang ke Indonesia dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. (gw/fin)
Polri Usut Paspor Palsu Adelin Lis
Rabu 23-06-2021,10:49 WIB
Editor : ME
Kategori :