MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Temanggung meminta agar pemerintah kabupaten (pemkab), membuka ruang pengaduan masyarakat dalam rangka menangani dampak-dampak negatif perindustrian terkait dengan Peraturan Daerah Rencana Industri Pembangunan Kabupaten Temanggung Tahun 2021-2041. Anggota Fraksi PPP DPRD Temanggung Nur Rofik mengatakan, seiring dengan adanya perda tersebut, kedepan tidak menutup kemungkinan dunia industri di Kabupaten Temanggung akan berkembang pesat. Oleh karena itu Pemkab harus mempersiapkan diri dengan membuka ruang pengaduan masyarakat. Karena menurutnya, dengan semakin berkembangnya dunia industri, akan menimbulkan dampak-dampak negatif. Maka dengan adanya ruang pengaduan masyarakat, dampak-dampak negatif tersebut akan bisa ditangani dengan cepat dan efektif. \"Ruang pengaduan masayarakat ini sangat perlu, karena dunia industri tidak hanya menimbulkan dampak positif saja, melainkan juga menimbulkan dampak negatif,\" ujarnya. Nur Rofik menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif usaha perindustrian. Saat ini masyarakat sering mendapatkan dampak itu dari usaha-usaha industri seperti polusi dan limbah. Salin itu lanjutnya, FPPP, berharap agar perda ini menjadi panduan atau roadmap untuk pengembangan industri di Kabupaten Temanggung. Industri maka tidak akan lepas dari investasi, maka iklim investasi yang sejuk harus bisa diwujudkan, di samping itu sinergitas antar instansi menjadi hal yang penting. \"Pemerintah bisa memberikan peluang investasi seluas-luasnya, tanpa menghiraukan peraturan yang berlaku,\" tegasnya. Di sisi lain katanya, di dalam pengembangan sebuah kawasan industri tidak akan lepas dari kebutuhan bahan baku. Pihaknya berharap prioritas pengembangan industri Kabupaten Temanggung menggunakan bahan baku lokal. Sebab hal tersebut bisa memaksimalkan potensi sumber daya alam yang ada di kawasan Kabupaten Temanggung. Dengan demikian akan mempunyai nilai tambah sehingga potensi sumber daya alam yang belum terlihat bisa digali, namun dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan hidup. Nur Rofik menambahkan, hasil produk dari Perda Rencana Induk Pembangunan Industri ini berupa peta potensi wilayah. Pihaknya sangat berharap perda ini tetap menjadi acuan penentuan kebijakan daerah. \"Kebiasaan masyarakat yang sering latah mengikuti trend yang ada perlu mendapatkan bimbingan dari pemerintah melalui penyuluh lapangan. Maka edukasi secara rutin kepada masyarakat harus dilakukan dalam rangka sinkronisasi antara roadmap kawasan Industri dengan perilaku masyarakat,\" katanya. (set)
PPP Usulkan Ruang Pengaduan Masyarakat
Kamis 25-03-2021,02:22 WIB
Editor : ME
Kategori :