PPKM Mikro, 1.007 RT di Kota Magelang Masuk Zona Hijau

Sabtu 06-03-2021,01:59 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Level zona hijau atau terbebas dari kasus Covid-19 di lingkungan Rukun Tetangga (RT) wilayah Kota Magelang kembali bertambah. Dari 1.032 RT, sebanyak 1.007 di antaranya telah dinyatakan zona hijau. ”Ada 25 RT masih berstatus zona kuning,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Majid Rohmawanto, Jumat (5/3). Zona kuning kuning berarti bahwa masih ada 1-5 rumah salah satu anggota keluarganya terpapar Covid-19 di dalam satu RT. Sedangkan zona oranye yaitu terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Terakhir zona merah, yaitu zona di mana dalam satu RT terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19. Sejak awal PPKM skala mikro, Kota Magelang tak pernah mendapati lingkungan dengan zona oranye, apalagi merah. Selama hampir sebulan pelaksanaan PPKM Mikro, RT zona hijau pun terus bertambah. ”Sebelummya ada 982 RT zona hijau dan 50 RT zona kuning. Saat ini zona kuning ada 25 RT,” imbuhnya. Baca Juga Ratusan Personel Kodim 0705/Magelang Mulai Divaksin Tahap I Sementara itu, berdasarkan laman https://covid19.magelangkota.go.id/ tertanggal 4 Maret 2021, kasus konfirmasi positif sejak ditemukan pertama kali menjadi 1.996 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.846 di antaranya berhasil disembuhkan. Lalu, sebanyak 90 jiwa terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia. Kemudian, dirawat 15 orang, menjalani isolasi 45 orang, isolasi di rumah 33 orang, dan isolasi di hotel atau terpusat sebanyak 12 orang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengimbau kepada semua Satgas dan Posko Covid-19 di semua tingkatan, termasuk RT/RW, kelurahan, dan kecamatan, untuk memaksimalkan penguatan Kampung Tangguh. Pelaksanaan PPKM skala mikro, kata dia, sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021 telah disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah. ”PPKM Mikro jilid kedua berakhir sampai 9 Maret 2021. Aturannya kurang lebih sama dengan PPKM sebelumnya, yaitu pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian restoran atau kafe, boleh dine in dan take away sampai jam 21.00, dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (wid) #Satgascovid19 #Ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Tags :
Kategori :

Terkait