Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Rabu 14-08-2019,02:36 WIB
Editor : ME

JAKARTA - Wacana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak mempengaruhi pemilihan umum presiden. Kepala negara tetap dipilih langsung oleh rakyat. GBHN diperlukan presiden untuk menepati janji yang bersifat jangka panjang. GBHN juga tidak mempengaruhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). \"MPR itu lembaga yang melantik presiden dan wapres. Apabila ada presiden dan wapres berhalangan tetap, yang mengangkat MPR. Tapi itu tidak diberi lagi. Ada spesifikasi yang lembaga lain tidak punya. Sehingga wajar kalau GBHN akan diputuskan di MPR,\" ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (13/8). Diketahui, MPR saat ini tengah menggodok penghidupan kembali pembangunan model GBHN. Badan Pengkajian MPR sudah melakukan kajian dan diskusi panjang dengan berbagai pihak. Hasilnya, sebagian besar masyarakat ingin GBHN dihidupkan kembali. Pengamat dan peneliti politik dari Indopolling, Wempy Hadir menilai usulan mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN diperlukan sebagai kompas bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan publik. \"GBHN itu kan garis besar haluan negara. Nah haluan negara ini mesti ditetapkan kembali oleh MPR. Sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan kekuasaan. GBHN itu juga sebagai kompas bagi penguasa untuk melaksanakan kebijakan publik,\" kata Wempy. Selain itu, dengan adanya GBHN juga akan membantu presiden yang sedang bertugas maupun calon presiden di periode selanjutnya. Tujuannya agar stay on track dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. \"Visi misi bagi capres yang akan datang landasannya dari GBHN itu. Tentu yang sudah dirinci dalam bentuk visi misi dan program kerja. Kalau ada GBHN, dapat dibuat acuan. Demikian pun bagi presiden terpilih. Dalam membuat kebijakan, acuannya adalah GBHN, tidak bisa keluar dari lingkaran itu. Dengan demikian, tata pembangunan politik, sosial dan kemasyarakatan, ada tahapan-tahapan yang bisa dilalui,\" paparnya. Dengan mengacu pada GBHN, visi, misi, serta program kerja dapat menjadi seirama dan meminimalkan patahan yang terjadi pada pembangunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Menurut Wempy, saat ini pemerintah masih belum memiliki arah yang jelas mengenai target kesejahteraan masyarakat. Sebab, adanya perbedaan antara satu kepemimpinan dengan kepemimpinan yang lain. \"Tiap Presiden punya visi-misi sendiri. Presiden berikutnya pun begitu. Sementara, jatah presiden itu kan hanya dua periode 10 tahun. Belum tentu juga presiden berikutnya akan melanjutkan program yang sudah dicanangkan presiden sebelumnya,\" terang Wempy. Dia menyatakan tidak ada alasan partai politik menolak usulan mengembalikan kewenangan MPR RI dalam menetapkan GBHN. \"Saya bisa melihat bahwa karena ini merupakan kepentingan bersama, saya kira tidak ada alasan bagi parpol untuk menolak,\" tukasnya. Sementara itu, dosen Ilmu Hukum dan Tata Negara, Universitas Lampung, Yusdiyanto Alam menambahkan representasi pimpinan MPR RI sejatinya mencerminkan wakil partai di parlemen. Namun, syaratnya lembaga ini bekerja atas dasar ad hoc. Tidak permanen seperti saat ini. \"Penambahan dan pengurangan tidak secara diatur dalam UUD 1945. Komposisi tersebut berdasarkan syahwat partai politik di parlemen. Sesungguhnya jika dilihat dari semangat kenegaraan, jumlah pimpinan tersebut cukup besar. Saya menyarankan pimpinan tersebut hadir ketika melaksanakan tugas dari UUD 1945. Saya lebih cenderung lembaga tersebut ad hoc saja,\" jelas Yusdianto. Prioritas Kebijakan Jangka Panjang Terpisah, pakar hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan, Profesor Juanda mengatakan usulan mengembalikan kewenangan MPR RI dalam menetapkan GBHN tidak masalah. \"Saya kira secara hukum tata negara tidak ada masalah. Bisa saja wewenang MPR itu diberikan untuk membentuk GBHN, meskipun Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,\" jelas Juanda. Dia mengatakan tidak ada teori atau norma konstitusi yang melarang hal tersebut. Sepanjang kekuatan politik negara yang ada di MPR berkehendak untuk memformulasikan wewenang itu. \"Apalagi GBHN bukan mengubah tentang pemilihan presiden dan pertanggungjawaban Presiden. GBHN secara asas dan posisinya dalam peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945. Sementara fungsinya menjabarkan norma yang ada dalam UUD 1945. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang bertabrakan antar norma atau asas yang berlaku,\" imbuhnya. Adapun pengembalian wewenang MPR itu tidak serta merta mengandung konsekuensi bahwa Presiden harus melaporkan pertanggungjawaban kepada MPR. Dia menjelaskan secara teoritik hukum tata negara, pertanggungjawaban pejabat negara atau pejabat politik itu diberikan kepada yang memilih dan atau yang mengangkatnya. Akan tetapi sebagai lembaga negara MPR bisa meminta keterangan kepada Presiden atau sebaliknya Presiden diminta memberikan keterangan saja. Dia menyampaikan GBHN memuat visi dan misi tentang arah, prioritas kebijakan dan program negara untuk jangka panjang. Antara 25-30 tahun ke depan. Baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosbud, hankam, politik luar negeri, otonomi daerah, dan bidang pemerintahan lain.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait