MAGELANGEKSPRES.COM.PURWOREJO - Antusias masyarakat dalam memilih pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan untuk mendidik anak-anaknya membuat pondok pesantren kualahan menyediakan infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan. Kendala lain yang dihadapi pesantren adalah soal ketersediaan sumber daya manusia. Hal itu diungkapkan Sahlan MSi, Kepala Madrasah Aliyah An-Nawawi usai upacara peringatan Hari Santri Nasional 2019 Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo, Selasa (22/10). Meski demikian, disahkannya RUU Pesantren menjadi harapan baru bagi dunia pesantren untuk mengatasi problem pesantren tersebut. \"Beberapa tahun terakhir, hampir semua pondok pesantren yang memiliki sekolah formal mengalami overload karena keterbatasan infrastruktur yang dimiliki,\" katanya. Peran pemerintah sangat diperlukan mengingat kemampuan pesantren dalam memenuhi kebutuhannya juga rendah karena pesantren dikenal dengan pungutan biaya pendidikan yang tidak tinggi dan terjangkau masyarakat menengah ke bawah. \"Dengan adanya payung hukum UU Pesantren tersebut pemerintah sudah waktunya memberikan perhatian lebih kepada dunia pesantren. Pasalnya kontribusi pesantren kepada negara bahkan sejak sebelum kemerdekaan juga tidak perlu diragukan lagi,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua Yayasan Pondok Pesantren An-Nawawi KH R Maulana Alwi SH dalam amanatnya menyampaikan, bahwa peringatan Hari Santri tersebut, merupakan yang keempat kalinya, setelah ditetapkan pemerintah, dengan keluarnya Keppres no 22 tahun 2015. Baca Juga Peringati Hari Santri, Pondok Pesantren di Purworejo Kewalahan Sediakan Insfraktur dan Sarana Pendidikan “Dan tahun ini, kaum santri mendapatkan penguatannya kembali melalui pengesahan UU Pesantren,” ungkap kyai muda yang akrab dipanggil Gus Maulana, dihadapan ribuan peserta upacara. Diharapkan oleh Gus Maulana, dengan adanya UU Pesantren tersebut, para santri dan pendidikan pesantren dapat meningkatkan peran dan kontribusinya dalam pembangunan bangsa dan negara melalui fungsi pendidikan, berdakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya UU ini, kata Gus Maulana, telah memastikan, bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan pengabdian masyarakat. “Dalam hal ini, negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasii, dan fasilitasi kepada pesantren, dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandirian. Tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya,” tandas Gus Maulana.(luk)
Problem SDM Bayangi Pesantren, Ribuan Santri Ikuti Upacara Hari Santri di Purworejo
Rabu 23-10-2019,02:59 WIB
Editor : ME
Kategori :