Profesionalitas TAPD Dipertanyakan FPDI P, Penjabaran APBD 2020 Purworejo Berubah 10 Kali 

Sabtu 06-03-2021,02:47 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purworejo disentil oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Purworejo. Sentilan tersebut dilontarkan Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Erwin Sulistyani saat membacakan pandangan umum fraksi menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Purworejo dengan agenda pandangan umum fraksi, Jumat (5/3). Dalam pandangan  Fraksi PDIP, Erwin menyebut adanya 10 kali perubahan penjabaran APBD yakni melalui peraturan Bupati Purworejo sebanyak 9 kali perubahan penjabaran dan sebanyak 1 kali perubahan penjabaran pada APBD Perubahan. \"Meskipun perubahan penjabaran APBD adalah suatu hal yang wajar dalam suatu ABPD karena perkembangan situasi dan kondisi pemerintahan, akan tetapi apabila dilakukan sampai sebanyak 10 kali maka hal ini menunjukan kurang cermat dan kurang jelinya Tim Penyusun Anggaran Eksekutif,\" kata juru bicara FPDIP Erwin Sulistiyani. Rapat paripurna itu sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi dan dihadiri langsung oleh Bupati Purworejo Agus Bastian. Lebih jauh Erwin menyebut jika Hal menarik yang disoroti Erwin adalah adanya perubahan APBD terhadap Target Pendapatan berasal dari Hasil Retribusi Daerah target pada APBD Murni sebesar Rp.17.371.529.000 dan pada perubahan kedua mengalami perubahan menjadi Rp 117.371.529.000. Hal ini masih dimunculkan lagi perubahan ketiga mengalami lagi perubahan menjadi Rp 17.371.529.000. Pada perubahan keempat mengalami perubahan kembali menjadi Rp 9.000.186.223. Selanjutnya pada Perubahan APBD mengalami perubahan target lagi menjadi Rp.11.693.637.386. \"Kami melihat dalam Perubahan ke-2 target Pendapatan terhadap Hasil Retribusi Daerah tersebut menunjukan bahwa Tim Penyusun Anggaran Eksekutif kurang cermat dan kurang jeli melihat perkembangan situasi dan kondisi. Terlebih pada realisasi Pendapatan atas Hasil Retribusi Daerah tersebut dapat tercapai sebesar Rp.12.207.464.126atau 104,39 % dari Target Pendapatan,\" imbuh Erwin. Dalam Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020, FPDIP melihat jika Pemkab masih menunjukkan tingkat ketergantungan anggaran yang sangat besar terhadap Pemerintah. Hal ini terlihat dari tidak sebandingnya kenaikan Pendapatan Asli Daerah bila dibandingkan dengan kenaikan pendapatan yang berasal Dana Perimbangan dari Pemerintah. Adanya sisa anggaran belanja daerah (silpa) Rp 114.006.174.882, dinilai FPDIP juga terlalu besar. Hal tersebut, menurut Erwin, menunjukan kurang efektifnya kinerja dari OPD, atau oleh karena perencanaan anggarannya yang kurang optimal, sehingga terdapat sisa anggaran belanja yang sangat besar. Meskipun banyak memberikan catatan, fraksi PDI P tersebut bisa menerima LKPJ 2020 Pemkab Purworejo dan pembahasan dalam pansus. Kelima fraksi yang lain yakni Fraksi Golkar, Demokrat Gerindra, Nasdem, dan Persatuan Sejahtera juga bisa menerima dan siap melanjutkan LKPJ 2020 ke tingkat pembahasan selanjutnya. (luk) 

Tags :
Kategori :

Terkait