Program Kotaku  Entaskan Kawasan Kumuh

Kamis 08-08-2019,02:29 WIB
Editor : ME

MAGELANG SELATAN - Pengentasan kawasan kumuh terus dikebut oleh Pemkot Magelang. Hal ini menyusul target, Kota Magelang terbebas dari kawasan kumuh hingga akhir Desember 2019 atau empat bulan lagi. Padahal Kota Magelang masih memiliki 37,201 hektar kawasan kumuh yang tersebar di 15 kelurahan, dari 17 kelurahan yang ada. ”Memang cukup berat mewujudkan 100-0-100 (100 persen akses air bersih, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen akses sanitasi) yang ditarget sampai akhir tahun nanti. Tapi kita optimistis bisa menyelesaikannya, terlebih mendapat dukungan intens dari masyarakat,” kata Askot Mandiri Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Kota Magelang, Sukadi, usai menggelar workshop Kotaku, di Hotel Safira, Jalan Gatot Soebroto, Rabu (7/8). Workshop ini digelar dengan peserta semua pemangku kepentingan dalam program Kotaku. Seperti pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Magelang, BUMD, Camat, Lurah, dan sejumlah tokoh masyarakat. ”Kita tergabung dalam satu wadah yaitu Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Pemukiman Air Minum dan Sanitasi (PTAS). Pokja ini memiliki tugas untuk memecahkan dan mengentaskan kawasan kumuh yang tersisa di Kota Magelang,” ujarnya. Dari 17 kelurahan, katanya, baru dua kelurahan yang terbebas dari kawasan kumuh antara lain Jurangombo Utara dan Kramat Selatan. Selebihnya, hampir merata di semua kelurahan terdapat kawasan kumuh. ”Walaupun luasannya beda-beda. Tapi tetap saja ada spot kawasan kumuh, tidak satu RW, tapi bisa saja hanya 1 RT itu tetap saja kita anggap kawasan kumuh,” jelasnya. Suatu kawasan bisa dikatakan bebas dari kawasan kumuh, jika lolos dalam tujuh indikator, antara lain kepadatan bangunan, jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, akses air minum, persampahan, dan proteksi kebakaran. ”Nah, program Kotaku sendiri mencakup pengentasan kawasan kumuh, dengan mendorong ketujuh indikator tersebut. Kita juga libatkan OPD pemangku untuk bersama-sama menjalankan program ini,” ucapnya. Menurut dia, Kotaku tidak hanya menyasar pada program pemberdayaan masyarakat. Sebab, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah menggelontorkan dana, agar di daerah-daerah bisa membuat kebijakan yang berimplikasi pada pengentasan kawasan kumuh. ”Kegiatan fisik meliputi pemberdayaan infrastruktur, sosial, dan ekonomi. Kemudian pemberdayaan nonfisik, seperti penguatan partisipasi masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan, pelatihan keuangan, dan lain sebagainya. Karena menangani kawasan kumuh itu tidak hanya soal hunian, tetapi juga memandang penting bagi para penghuninya,” ungkapnya. (wid)  

Tags :
Kategori :

Terkait