Proses Appraisal Pembebasan Tanah untuk Waduk Bener Mulai Dilakukan

Selasa 29-09-2020,02:26 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Survei penghitungan harga tanah, tanaman dan bangunan atau appraisal untuk rencana pembangunan Waduk Bener, Kecamatan Kepil masih berlangsung. DPRD Wonosobo meminta jika proses tersebut harus perhatikan kondisi masyarakat. “Aprraisal atau perkiraan harga setempat pembebasan lahan untuk Waduk Bener untuk wilayah terdampak di Kecamatan Kepil mulai dilakukan, makanya kita meminta jika prosesnya harus dilakukan secara adil, berdasar dengan realitas dan tanpa meninggalkan hak warga yang terdampak,” ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Wonosobo Ika Sulistiya Putra DW. Menurut politisi dari Dapil Kepil-Sapuran itu, prosedur penilaian tanah khususnya untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. “Namun dalam isi UU tersebut tidak mengatur keseluruhan aspek. Dengan nilai yang dihitung secara fisik saja sedangkan non fisik atau sosial belum dilihat. Padahal ada hak buruh tani yang selama ini mengerjakan tanah itu tak dihitung,” katanya. Jika penilaian fisik tersebut meliputi unsur luas lahan, jumlah dan jenis tanaman. Sementara untuk non fisik atau sosial adalah hilangya mata pencaharian kelompok atau orang tertentu yang selama ini mengelola lahan atau bakal menjadi kawasan waduk. Baca juga Lawan Calon Tunggal, Muncul Relawan Kotak Kosong dalam Pilkada Wonosobo \"Jika ada bangunan usaha yang ikut terkena ganti rugi. Maka harusnya buruh tani  yang dulu mengelola lahan yang akan dibebaskan juga mendapat hak yang sama. Karena selama ada wacana pembangunan waduk, mereka telah kehilangan mata pencaharian dari tanah yang selama ini dikelola,” lanjutnya. Berkaitan dengan nilai aprraisal terhadap tanah atau lahan, pihaknya meminta perlu memperhatikan sejumlah asepke, misalnya pada tahun 2015 silam ketika terjadi tanah longsor lalu, pemerintah telah membeli lahan untuk pembangunan jalan didekat sabuk hijau area waduk. Dengan harga pada waktu itu sudah mencapai Rp 169.000 per meter. Ia berharap jangan sampai setelah nilai tanah itu dihitung, justru nilainya lebih rendah daripada pembebasan tanah untuk jalan waktu dulu . Sehingga hal ini akan menjadi masalah di kemudian hari. “Makanya penting pemkab memiliki indek harga sebagai acuan untuk nilai apprasial. Jangan sampai kasus Purworejo terjadi di Wonosobo,”  pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait