Putusan MA Berisiko Tinggi Terhadap Pasien

Kamis 12-03-2020,03:40 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Agung, layanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi turun. Sinyal itu diungkapkan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani yang menyebut keberlangsungan BPJS Kesehatan terganggu dengan batalnya kenaikan iuran. Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dirinya khawatir Putusan MA akan mengganggu pelayanan BPJS Kesehatan terhadap pasien. Dia pun meminta agar BPJS Kesehatan tak menurunkan kualitas layanannya. Karena akan membahayakan. \"YLKI khawatir pembatalan itu berdampak terhadap reduksi pelayanan kepada pasien. Kalau yang direduksi hanya layanan nonmedis, masih lebih baik. Kalau yang direduksi layanan medis, bisa membahayakan pasien,\" katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3). Dikatakannya, pengurangan layanan medis bisa berdampak pada keamanan pasien, misalnya penggantian jenis obat atau pengurangan dosis obat. Menurutnya, putusan MA bisa dikatakan menggembirakan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek. \"Namun, bila ditelusuri lebih mendalam, putusan itu juga berisiko tinggi bagi pelindungan dan pemenuhan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan,\" tuturnya. Selain itu, Tulus juga mendesak agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibatalkan MA. \"Perpres pengganti itu penting untuk menjamin kepastian hukum karena BPJS Kesehatan menyatakan akan tetap menggunakan Perpres yang lama bila pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru,\" katanya. Tulus menilai, putusan MA tidak serta merta bisa membuat BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran peserta. Dengan kata lain, kenaikan iuran tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. \"Karenanya, agar tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan dan berdampak pada pelayanan kepada pasien, pemerintah harus cepat segera menindaklanjuti putusan MA tersebut,\" katanya. Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menambahkan pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan MA. \"Dengan putusan itu, pemerintah wajib menghentikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga,\" katanya. Politisi PKS itu menyambut positif putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, hampir semua konstituen yang ditemui saat reses menolak kenaikan. \"Saya sering menerima keluhan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan setiap bertemu dengan warga,\" katanya. Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan siap mematuhi putusan MA. Meskipun dirinya hingga saat ini belum menerima detil amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3) itu. \"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detil amar putusan tersebut,\" katanya di Kota Malang, Jawa Timur. Terkait itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penghitungan terkait dampak keuangan yang timbul dari putusan MA itu. \"Kami belum mendapatkan detil putusan itu, kapan mulai berlaku, apakah berlaku surut, atau sekarang. Kami juga akan hitung dampaknya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan,\" katanya. Fachmi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat termasuk berkoordinasi pada tingkat menteri, untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pembatalan kenaikan iuran tersebut. Rencananya, pada rapat yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam waktu dekat ini, akan membahas detil putusan MA. Namun, BPJS Kesehatan menjamin bahwa operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya. \"Karena BPJS Kesehatan itu satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan, kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya,\" kata Fachmi. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Putusan MA akan berpengaruh terhadap keberlangsungan BPJS Kesehatan. \"Tentu, kita melihat keputusan tersebut bahwa Perpres BPJS, pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Keputusan batalkan satu pasal saja itu mempengaruhi seluruh sustainability dari BPJS Kesehatan,\" katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3). Dijelaskannya, pembentukan Perpres No 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah mempertimbangkan seluruh aspek dan penuh dengan kehati-hatian. \"Saat pemerintah buat Perpres, semua aspek sudah dipertimbangkan,\" ujarnya. Katanya, aspek yang dipertimbangkan di antaranya meliputi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini mengupayakan jasa kesehatan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. \"Kalau yang melaporkan itu menggunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, maka kita juga gunakan itu. Bagaimana bisa beri pelayanan, tapi tetap memiliki keberlangsungan,\" katanya. Dia mengatakan akan terus memantau dampak keputusan MA tersebut. Sebab keputusan tersebut akan mempengaruhi keseluruhan sistem JKN sehingga tidak dapat dilihat sepenggal-penggal. \"Kami terus melihat dari sebuah ekosistem, tidak sepenggal-penggal. Kita melihat seluruh peserta dan kesehatan keuangan BPJS Kesehatan,\" ujarnya.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait