Ratusan Ribu APK Ditertibkan

Sabtu 07-11-2020,05:20 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Lembaga pengawas pemilu mencatat, ada 154.536 pelanggaran alat peraga kampanye (apk) yang telah ditertibkan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama 40 hari masa kampanye. Penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan resminya, Jumat (6/11) mengatakan, beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU. Bahkan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK. “Selain pelanggaran APK, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas,” kata Afif. Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menamhankan, pihaknya mencatat, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes) periode 26 Oktober hingga 4 November penyelenggaraan kampanye, merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga. Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar. Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye. “Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus,” kata Fritz. Ia melanjutkan, ratusan pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu, dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye. Selain itu, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun kepolisian. Selain penindakan, sebelumnya Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran. Hal itu dilakukan agar kampanye diselenggarakan dengan tertib dan patuh pada prokes. Pencegahan dilakukan di antaranya dengan mengimbau dan pengingatkan penyelenggara untuk menegakkan prokes pada penyelenggaraan kampanye yang dilakukan secara tatap muka. “Jika kampanye dengan metode terbatas mengalami peningkatan jumlah, penyelenggaraan kampanye daring justru menurun. Jika pada periode 10 hari ketiga kampanye jumlah kampanye daring ada sebanyak 80 kegiatan, jumlahnya menurun menjadi hanya 56 kegiatan pada periode 10 hari kampanye keempat,” tandasnya.(khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait