MAGELANGEKSPRES.COM,Dewan Pers bersama sejumlah lembaga pers menyuarakan aspirasinya agar pemerintah peka dan segera melakukan langkah jelas dalam membantu perusahaan media di tengah wabah Virus Corona. Berikut poin-poin yang disampaikan: 1.Dana Sosialisasi: Mendorong negara mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers. 2.Subsidi Harga Kertas: Mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut. 3.Biaya Listrik: Dewan Pers dan asosiasi mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020. 4.Kredit Rendah: Negara perlu memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers. 5.Penangguhan Iuran BPJS: Negara perlu menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemik Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan. 6.Menanggung Kewajiban Karyawan: Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemik Covid-19. 7.Tarik Pajak Platform Global: Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lainnya. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan tersebut penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara. Sumber: Dewan Pers
REALISASIKAN INSENTIF UNTUK MEDIA
Jumat 15-05-2020,03:44 WIB
Editor : ME
Kategori :