MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Meskipun momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa daerah di Indonesia banyak diwarnai dengan calon tunggal alias hanya satu pasangan calon bupati dan wakil bupati melawan kotak kosong. Regulasi berupa peraturan perundangan dari pusat belum ada. Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Danil Arvian saat berkoordinasi bersama KPU, Jumat (18/9), mengatakan proses pilkada di Wonosobo dengan adanya lawan kotak kosong dengan belum adanya dasar hukum maka menginduk dari KPU dan Bawaslu RI untuk pengaturannya. “Terlepas dari masalah itu kita harus menghadapi terkait bahasa yang dihembuskan di media sosial atau banyak ditanyakan di masyarakat. Selama ada regulasi dan larangan maka kami tindak. Tapi karena tidak ada peraturan perundangan yang mengatur itu memang belum benar-benar jelas apakah dilarang atau tidak. Kami mengawasi proses pilkada lewat berbagai media juga termasuk media sosial terutama jika ada yang menyinggung SARA atau black campaign. Tapi belum ada larangan untuk kampanyekan kotak kosong,” ungkapnya. Baca Juga Puluhan PKL di Garung Terjaring Operasi Jam Malam Secara prinsip menurut Danil terkait isi dari kampanye yang mungkin dilakukan dalam mengkampanyekan kotak kosong jika ada muatan yang melanggar perundangan baru ditindak dan terus diawasi dari konten kegiatannya jika digelar secara luring. Yang ditindak dalam pelanggaran yang ada adalah pelaksana kegiatan jika memang ada pelanggaran. Secara yuridis formil tidak mungkin ada tim sukses paslon kotak kosong karena tidak ada calonnya dan tidak ada regulasinya. “Dari Bawaslu pada dasarnya terus ingin menghimbau jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak ada jaminan ketika calon tunggal maka akan mulus. Kami juga mengingatkan bahwa ada jeda dari hari penetapan calon pada 23 September dan kampanye baru dimulai pada 26 September. Jeda 3 hari kalau ada kampanye maka itu melanggar aturan dan sanksinya bisa sampai pembatalan pencalonan,” ungkap Danil Selain menjabarkan landasan hukum dan potensi kerawanan pemilu mendatang, Danil juga menyebut bahwa pelanggaran dari ASN yang terlibat dalam kampanye juga butuh perhatian lebih. Hal itu pula yang dilakukan Bawaslu Wonosobo ketika pendaftaran bakal calon bupati yang kebetulan isterinya adalah seorang ASN. Berbagai upaya pencegahan itu dimaksudkan untuk meminimalisir potensi pelanggaran. “Memilih kotak kosong itu sah saja dalam aturannya dan untuk memenangkan pemilu mendatang ini calon harus menang 50 persen dari total suara sah. Memang kotak kosong ini seperti bukan peserta pemilu karena tidak ada paslon tim dan kelengkapan lainnya, tetapi tetap disosialisasikan oleh KPU. (win)
Regulasi Kotak Kosong Belum Ada, Tetap Minimalisir Potensi Pelanggaran
Sabtu 19-09-2020,02:01 WIB
Editor : ME
Kategori :