MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang pria berinisial FPH (18), warga Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo, dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Purworejo. Aksi pencurian uang dan handphone yang dilakukannya untuk mabuk minuman keras harus dipertanggungjawabkan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Remaja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui telah tiga kali melakukan pencurian di tempat yang sama, yakni di kios Rejeki Jaya Alumunium milik Muh Ramdhan Muryoto yang beralamat di Jalan A Yani No 338 Purworejo. Aksi pertama dilakukan tanggal 18 Maret 2019, tersangka mengambil uang Rp250 ribu dari dalam dompet korban yang disimpan di laci meja kios. Aksi kedua dilakukan pada Jumat (22/3) siang dan tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp700 ribu di tempat yang sama. Merasa perbuatannya tidak diketahui pemilik, pada Rabu (27/3) tersangka mengulangi perbuatannya dan berhasil mengambil sebuah HP merk Samsung tipe J7 Prime. \"Korban yang merasa sering kehilangan uang, akhirnya diberi tahu oleh saksi bahwa saat korban salat duhur, saksi melihat tersangka F di dalam kios. Benar saja, setelah dicek HP miliknya yang sedang dicas tidak ada,\" kata Kapolsek Purworejo, AKP Markotib, saat pers rilis di Mapolsek setempat, Kamis (28/3). Atas laporan dari korban, anggota unit Reskrim akhirnya berhasil menangkap tersangka tidak lama kemudian di sekitar lokasi kejadian. Tersangka diketahui merupakan mantan karyawan di kios tersebut. “Korban menderita kerugian material uang tunai senilai Rp950 ribu dan 1 unit HP dengan total ditaksir senilai Rp 2.700.000,” terangnya. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk mabuk minuman keras dan bersenang-senang. Tersangka juga mengaku bahwa sim card milik korban telah dibuang ke sungai. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (top)
Remaja Curi Uang dan HP untuk Mabuk
Jumat 29-03-2019,14:03 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,07:00 WIB
PKB Purworejo Gelar Muscab 19 April 2026, Momentum Konsolidasi dan Kebangkitan Politik Rakyat
Kamis 09-04-2026,07:30 WIB
Cemburu, Pria di Temanggung Aniaya Perempuan di Kamar Hotel, Terancam 8 Tahun Penjara
Kamis 09-04-2026,18:03 WIB
Hari Jumat, Aktivitas Sekolah di Kota Magelang Tetap Normal Tanpa WFH
Kamis 09-04-2026,08:00 WIB
15 Kandidat Bersaing Rebut Kursi Pimpinan BAZNAS Purworejo 2026-2031, Seleksi Masuk Tahap Wawancara
Kamis 09-04-2026,18:11 WIB
Pelaksanaan TKA SMP Kabupaten Magelang Lancar, Ratusan Sekolah Ikuti Ujian Komputer
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:49 WIB
Rencana Kerja 2026, Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Kamis 09-04-2026,19:15 WIB
LinkUMKM BRI Dorong Perempuan Pengusaha Fesyen Naik Kelas, Olah Wastra Nusantara Jadi Busana Modern
Kamis 09-04-2026,19:05 WIB
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia dalam Daftar “Global 500 2026” Versi Brand Finance
Kamis 09-04-2026,18:11 WIB
Pelaksanaan TKA SMP Kabupaten Magelang Lancar, Ratusan Sekolah Ikuti Ujian Komputer
Kamis 09-04-2026,18:03 WIB