MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang residivis kasus pencurian, Eko Budiyono (23) warga RT 3 RW 2 Desa Sidoharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo kembali harus berurusan dengan aparat berwajib, tak lama setelah ia keluar dari penjara beberapa waktu lalu. Pasalnya, Eko terlibat dalam kasus pencurian sebagai penadah. \"Tersangka tergiur membeli sepeda motor Yamaha Yupiter Z hasil curian seharga Rp1 juta tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah,\" kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP R Haryo Seto Liestyawan, SH, MKrim saat rilis media di Mapolres Purworejo, kemarin. Kejadian tersebut bermula saat korban Ipuh Apriyadi (23) warga RT 7 RW 2 Desa Popongan Kecamatan Banyuurip Purworejo melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian jika dirinya telah kehilangan motor beserta STNK dan kuncinya pada 30 Desember 2018 lalu. \"Aparat yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi tentang keberadaan sepeda motor tersebut. Tanggal 2 Januari lalu, seorang saksi kebetulan melihat sepeda motor milik korban dikendarai oleh tersangka Eko. Saksi yang curiga kemudian bertanya dan dijawab tersangka bahwa motor tersebut milik temannya warga Pripih, Kulon Progo,” terangnya. Lebih lanjut dikatakannya, saksi yang yakin bahwa motor tersebut adalah milik Ipuh, lalu mencabut kunci kontak motor tersebut. Dia juga meminta temannya untuk segera menghubungi aparat Polsek Gebang. Saat yang sama, tersangka yang sudah 3x masuk penjara ini berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga. Selanjutnya diamankan di Polsek Gebang. “Dari keterangan tersangka, dia membeli motor tersebut dari Gandi (DPO). Tersangka pun tahu kalau kendaraan tersebut hasil dari kejahatan. Kami akan terus berupaya menangkap pelaku pencurian ini,” lanjut Haryo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eko harus kembali mendekam di penjara dan disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP terkait Tindak Pidana Pertolongan Jahat. \"Tersangka sudah kita tahan dan akan dijerat pasal 480 Ke-1 KUHP karena telah menjadi penadah barang curian. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Kita juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak penjual dan pelaku pencurian,” tandasnya. (luk)
Residivis Ditangkap Polisi Lagi
Sabtu 26-01-2019,08:03 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,07:03 WIB
Haaland vs Harry Kane di Perempat Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Bakal Lebih Gacor?
Selasa 07-07-2026,10:30 WIB
Rahasia Erling Haaland Menggila di Piala Dunia 2026, Statistiknya Bahkan Lampaui Ekspektasi Opta
Selasa 07-07-2026,13:42 WIB
Cristiano Ronaldo Angkat Koper dari Piala Dunia 2026: Sebelum Ada Saya, Portugal Bukan Apa-Apa!
Selasa 07-07-2026,08:30 WIB
409 Warga Manfaatkan Rumah Singgah Gratis Temanggung di Yogyakarta dan Semarang, Ini Fasilitasnya
Selasa 07-07-2026,09:30 WIB
KONI Temanggung Tegaskan 70 Persen Dana Hibah Wajib untuk Pembinaan Atlet, Operasional Maksimal 30 Persen
Terkini
Selasa 07-07-2026,18:30 WIB
Bidik Uang Beredar Rp 3 Miliar, Magelang Fair 2026 Dipastikan Hidupkan Ekonomi Warga
Selasa 07-07-2026,18:00 WIB
Bersolek pada 2026, Taman Kyai Langgeng Magelang Siapkan Taman Kincir Belanda
Selasa 07-07-2026,17:30 WIB
Lewat SILANDA, Urus KTP dan Dokumen Kependudukan di Kota Magelang Kini Cukup di Kelurahan
Selasa 07-07-2026,17:00 WIB
Sah! Kota Magelang Resmi Jadi Lokus UNICEF, Perlindungan Anak dan Perempuan Makin Ketat
Selasa 07-07-2026,16:04 WIB