Rp 71,78 Miliar Masuk Rekening Pribadi

Kamis 23-07-2020,04:11 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK menemukan ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi. Nilainya total mencapai Rp71,78 miliar tersebar di lima kementerian/lembaga. Yakni Kementerian Agama, Kementerian LHK, Kementerian Pertahanan, Bawaslu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Dari jumlah itu, tercatat masuk ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085 . Penempatan dana di rekening pribadi tersebut belum dilaporkan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan. \"Dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat. Dana negara yang masuk ke dalam rekening pribadi memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan,\" kata Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di Jakarta, Rabu (22/7). Dia mendorong BPK RI mengaudit pemilik rekening pribadi tersebut. Apalagi ada lima kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut. \"Jika dikalkulasi dari 5 kementerian/lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini mencapai Rp71,78 miliar,\" imbuh politisi Partai Demokrat tersebut. Selain itu, dia juga meminta BPK melakukan audit terhadap kementerian/lembaga. Hal ini dinilai penting agar terjadi transparansi, akuntabiltas, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara. Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Karena tidak didukung keberadaan fisik kas. \"Ini menunjukkan belum optimalnya pengendalian pada kementerian/lembaga. Termasuk peran pengawas intern pemerintahan. Pengendalian untuk memastikan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku belum optimal,\" paparnya. Anggota Komisi I DPR RI itu mendesak semua kementerian untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kejadian itu, lanjutnya, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan seperti yang disampaikan BPK RI. Seperti diketahui, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK mengungkapkan temuannya. Yakni ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi. Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019. Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menyebutkan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar. Dana itu tersebar di lima kementerian/lembaga. Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding. Dia menyoroti alasan Kementerian Pertahanan yang menyebut hal itu dilakukan agar dapat bergerak cepat membiayai atase pertahanan di seluruh dunia. \"Tentu niatnya baik. Namun, kita berada dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara. Maka alasan itu sangat tidak tepat,\" kata anggota Fraksi PKB DPR RI Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (22/7). Menurutnya, jika alasan kecepatan kerja tidak bisa dijadikan pembenaran bagi kementerian/lembaga untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara. \"Ini perlu ada penjelasan secara rinci. Biar tidak terulang lagi ke depan,\" imbuhnya. Karding menyatakan Kemhan harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Sehingga jangan sampai penegak hukum salah paham terhadap niat baik Kemenhan. Juru Bicara Kemhan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan temuan aliran dana pengelolaan kas Kemenhan ke rekening pribadi tersebut sudah dijawab Irjen Kemhan kepada BPK. Dia memaparkan pelaksanaan tugas itu membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat. \"Sebenarnya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Nah, melalui penjelasan yang rinci dan jelas dari Irjen Kemhan, sehingga opini laporan hasil pemeriksaan Kemhan mendapat predikat WTP. Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri,\" ujar Dahnil.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait