MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Selanjutnya, akan dimasukkan dalam Prolegnas 2021. Keputusan ini diprotes sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). \"Sangat penting pembahasan RUU PKS ini seiring meningkatnya grafik permohonan perlindungan korban kekerasan seksual. Kami menyesalkan mengapa RUU yang sangat penting ini justru dikeluarkan dari Prolegnas 2020,\" ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar di Jakarta, Jumat (3/7). Menurutnya, selama 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual. Kemudian pada 2017naik menjadi 111 permohonan. Angkanya melonjak menjadi 284 permohonan pada tahun 2018. \"Pada tahun 2019 menyentuh angka 373. Data terakhir hingga 15 Juni 2020, jumlah terlindung LPSK dari kasus kekerasan seksual sebanyak 501 korban. Artinya ini sudah sangat mengkhawatirkan,\" imbuhnya. Angka permohonan perlindungan maupun jumlah terlindung LPSK tersebut belum dapat menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Ia meyakini angka kekerasan seksual sebenarnya jauh lebih besar. Sebab tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah hukum. \"Jumlah terlindung LPSK itu belum menggambarkan korban kekerasan seksual sesungguhnya. Karena Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban mensyaratkan permohonan perlindungan bisa diberikan, salah satunya karena adanya tingkat ancaman yang membahayakan saksi atau korban,\" papar Livia. Dia berharap kehadiran RUU PKS dapat membantu dan mempermudah penegak hukum menjerat pelaku kekerasan seksual. Apalagi jenis dan modus kekerasan seksual kian beragam. Pada kasus kekerasan seksual, banyak yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan. Hal ini disebabkan alat bukti dan rumusan norma pasalnya kurang. KUHP, lanjut Livia, tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini. \"Ini juga berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum. Misalnya, pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknai sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan. Padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum internasional maupun di negara lainnya,\" tuturnya. Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni menegaskan fraksinya mendesak agar RUU PKS tetap masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. Dia menilai isi RUU PKS merupakan suatu kebutuhan melindungi kaum perempuan dan anak dari para pelaku kekerasan seksual. Data Komnas Perempuan dari 2015-2019, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat. Puncaknya di 2019 mencapai 431.471 kasus. \"Bahkan laporan secara langsung ke Komnas Perempuan mencapai 1.419 laporan. Artinya ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak. Sampai kapan kita harus menunggu,” ujar Lisda di Jakarta, Jumat (3/7). Data terparah, lanjut Lisda, terjadi pada 2001 hingga 2011. Tercatat kekerasan seksual terjadi sebanyak 35 kasus setiap harinya. “Sebenarnya tidak ada alasan RUU PKS sulit disahkan. Karena data sudah terpampang dengan sangat jelas. Betapa pelaku kejahatan seksual leluasa di Indonesia. Satu-satunya cara untuk menghapus kejahatan itu adalah penerapan UU PKS,” tegasnya. Terpisah, anggota Bales DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan belum ada apa-apa tentang RUU PKS. \"Saya belum bisa memberi komentar. Karena memang belum ada apa-apa tentang RUU PKS ini,\" jelas Bukhori. Seperti diketahui RUU PKS merupakan salah satu dari 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan penarikan RUU PKS atas permintaan Komisi VIII DPR RI. Alasannya masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP. Sebab, hal ini sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi pidana.(rh/fin)
RUU PKS Dicabut, Perempuan Protes
Sabtu 04-07-2020,03:38 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,20:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng 'Aisyiyah, Ribuan Guru Ngaji dan Petani di Purworejo Kini Terlindungi
Senin 11-05-2026,15:15 WIB
Motif Dendam Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Pukuli Rekan Kerja hingga Tewas
Senin 11-05-2026,10:30 WIB
Pembangunan Citywalk Temanggung Mulai Dibahas, Warga Soroti Drainase hingga Keselamatan Anak
Senin 11-05-2026,09:52 WIB
HAWS Magelang Buka Pendaftaran TK dan SD, Tawarkan Kurikulum Cambridge dan Diskon Biaya Masuk
Senin 11-05-2026,11:30 WIB
BPBD Temanggung Siaga Karhutla 2026, Peralatan dan Relawan Disiagakan di Gunung Sumbing hingga Prau
Terkini
Senin 11-05-2026,17:48 WIB
Kadin Puji Iklim Investasi Jateng, Gubernur Luthfi Sukses Tarik Kepercayaan Pemodal
Senin 11-05-2026,17:41 WIB
Atasi Krisis, Pemprov Jateng Jadikan Semarang Raya Proyek Perdana Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Senin 11-05-2026,17:08 WIB
Lakukan Tindak Asusila Sejak TK, Pedagang Angkringan di Magelang Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Senin 11-05-2026,16:41 WIB
Perkuat Perlindungan, Wagub Jateng Dorong Pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di Pesantren
Senin 11-05-2026,16:33 WIB