Sakit Hati, Nekat Bakar Mobil

Kamis 14-03-2019,02:58 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Lantaran terbakar sakit hati YD (29) warga Kwadungan Jurang Kecamatan Kledung, nekat membakar sebuah mobil bak terbuka milik Surah (45) warga Kwadungan Jurang Kecamatan Kledung, Minggu (10/3) malam. YD saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan tidak terpuji membakar mobil bak terbuka milik tetangganya sendiri. YD ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung, Selasa (13/2). “YD ditangkap di rumahnya, saat dilakukan penangkapan YD tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo saat gelar perkara, Rabu (13/3). Menurut Kapolres, perbuatan nekat tersangka ini karena dilandasi rasa sakit hati terhadap korban (Surah). Sebab sebelumnya tersangka bekerja sebagai penjaga dan pengelola sebuah gudang yang berada di desa tersebut. Namun tanpa sebab yang jelas, pada hari Minggu pagi itu YD yang biasa bekerja di sebuah gudang tiba-tiba didatangi orang tidak dikenal dan orang itu menyampaikan bahwa dia sudah mengontrak gudang tersebut. YD kaget karena selama ini dia yang memanfaatkannya dan orang itu mengontrak gudang karena diberi tahu korban. Kemudian, pada Minggu malam sekitar pukul 22.45 WIB tersangka nekat membakat mobil korban. Saat itu korban mau beranjak tidur lalu istrinya mencium bau karet terbakar. Kemudian korban keluar namun ternyata mobilnya yang diparkir di depan rumah terbakar bagian depan sebelah kiri. Mengetahui kejadian tersebut, kemudian mereka bersama tetangga berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah api bisa dipadamkan mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Parakan. “Dari laporan ini selanjutnya kita lakukan pendalaman dan semalam dapat terungkap dan kami amankan satu orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya. Selain tersangka YD, saat ini ada satu orang lainnya dalam kasus ini, yakni GP (15) yang bersama-sama dengan pelaku sekarang sebagai saksi. Karena yang bersangkutan sejak awal berdasarkan dari alat bukti yang ada tidak ada unsur untuk membantu yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembakaran. Kapolres menuturkan sekitar pukul 21.00 pelaku keluar rumah kemudian mendatangi saksi yang merupakan tetangganya dengan sepeda motor ke warung angkringan kemudian pulang ke rumah tersangka untuk mengambil jerigen, selanjutnya membeli bensin di salah satu SPBU dan meluncur ke rumah korban. Kemudian jarak 20 meter dari rumah korban, sepeda motor dimatikan kemudian pelaku turun dari motor sendiri dan saksi berada di sepeda motor dan pelaku menyiramkan bensin ke mobil bagian depan. Kemudian menyulutnya dengan korek api gas, selanjutnya dia lari membawa jerigen kemudian membonceng ke saksi. “Mereka kemudian pulang ke rumah saksi, sampai di rumah saksi kemudian tidur dan besuk paginya tersangka baru pulang ke rumahnya. Sedangkan jerigen ditinggal di dapur rumah saksi,” katanya. Berkat kerja keras anggota Polres Temanggung yang didukung dari Polsek Parakan kasus bisa diungkap dan kini pelakunya ditahan. Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. “Ini kasus kriminal murni dan dilakukan atas dasar sakit hati terhadap korban karena gudang yang selama ini dimanfaatkan pelaku disewakan orang atas pemberitahuan korban,” katanya. Sementara itu tersangka YD mengaku, nekat membakar mobil milik Surah karena merasa sakit hati, ide membakar mobil ini datang dari dirinya sendiri. “Spontan saja, saya merasa sakit hati, gudang yang saya kelola itu disewakan pada orang lain dengan perantara korban kemudian saya punya ide bakar mobil itu,” katanya. Gudang yang dikelolanya selama ini difungsikan untuk menyimpan bawang merah kering, setelah dijemur kemudian baru dimasukan dalam gudang. Sayangnya korban tidak memberitahukan kepada dirinya bahwa gudang tersebut sudah dikontrak orang lain. “Saya kehilangan pekerjaan, secara otomatis saya merasa sangat sakit hati. Lalu saya berbuat nektd. Terus terang saya menyesal,” tuturnya. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait