Sambut New Normal, Jalan Protokol Kota Magelang Kembali Dibuka

Rabu 10-06-2020,01:58 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Mulai hari ini, Rabu (10/6), Pemkot Magelang membuka dua ruas jalan yang sempat diblokade sejak 30 Maret 2020 lalu, seiring dengan rencana menuju hidup normal baru atau new normal. Dua ruas yang akan dibuka tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman, Magelang Selatan dan Jalan A Yani, Magelang Utara. \"Rencana Bapak Walikota (Walikota Magelang, Sigit Widyonindito) akan membuka blokade jalan, seiring rencana penerapan new normal di Kota Magelang, besok (hari ini),\" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono di ruang kerjanya, Selasa (9/6). Pertimbangan pelonggaran setelah ditutup selama dua bulan ini, karena di kawasan tersebut banyak penggerak ekonomi yang terdampak. Seperti perhotelan, kawasan kuliner, industri rumahan, dan lain sebagainya. \"Tidak akan mungkin semua orang terus-terus di rumah tanpa aktivitas. Oleh karena itu, dengan pembukaan blokade ini, diharapkan roda perekonomian di Kota Magelang berangsur pulih,\" ujarnya. New normal sendiri, kata Joko, bermakna menjalani kehidupan sosial bermasyarakat dengan normal tetapi menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Selain pelonggaran dengan membuka blokade jalan, Pemkot Magelang juga tengah mengkaji rencana pembukaan kembali tempat pariwisata yang ditutup selama darurat kesehatan berlangsung. Baca juga Purworejo Bakal Terapkan New Habit \"Protokol kesehatan ketat adalah kunci new normal. Tata normal baru untuk normalisasi kehidupan mencegah Covid-19,\" katanya. Tempat pariwisata yang sejak Maret lalu ditutup di Kota Magelang adalah Taman Kyai Langgeng dan Gunung Tidar. Keduanya akan mulai dibuka, dengan protokol kesehatan ketat, juga pembatasan pengunjung yang masuk dalam waktu dekat. \"Rencana pembukaan (pariwisata) segera mungkin. Kita juga akan terjunkan Satpol PP, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, TNI dan Polri. Kolaborasi diharapkan dapat memaksimalkan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan di semua aspek,\" tandasnya. Selain tempat pariwisata yang diabatasi jumlah pengunjungnya, pusat-pusat kuliner dan transportasi juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan. \"Misalnya angkutan umum, hanya diperbolehkan mengangkut separuh dari kapasitasnya. Kemudian untuk pusat kuliner juga memasang physical distancing (jaga jarak), antrean di fasilitas umum juga berjarak minimal 1 meter, termasuk pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan,\" paparnya. Semua kegiatan yang mengundang banyak massa, lanjut Joko, belum diperbolehkan. Pembatasan masih diberlakukan dengan pemenuhan ketentuan protokol kesehatan. Saat ini, Pemkot Magelang tengah merancang payung hukum penerapan new normal lewat Peraturan Walikota (Perwal). \"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa daerah boleh menyusun regulasi sendiri. Tetapi kalau peraturan daerah (Perda) kami kira terlalu lama, sehingga kami pakai alternatif Perwal yang cepat penyusunannya,\" katanya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait