MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Temanggung, getol memberantas peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah kekuasaanya. Kasi Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Damkar Kabupaten Temanggung Muhammad Akbar mengatakan, upaya ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang minuman beralkohol. \"Dalam perda itu setiap orang atau badan hukum dilarang memproduksi, mengonsumsi, menjamu, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan minuman berlakohol. Jika hal ini dilanggar maka penjual terancam denda Rp50 juta, landasan hukumnya sudah jelas. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam menegakkan perda ini,\" jelas Akbar, kemarin. Bahkan katanya, pihaknya akan berusaha mengungkap dan menangkap distibutor minuman beralkohol di Temanggung. Dengan upaya ini maka peredaran minuman beralkohol di Temanggung bisa terus ditekan. \"Pekan lalu kami berhasil membongkar distributor minuman beralkohol di Temanggung, ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merk baik dari dalam negeri maupun luar negeri berhasil kami sita,\" tukasnya. Ke depan katanya, pihaknya akan berusaha memantau dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Temanggung. Pihaknya akan berusaha mewujudkan Temanggung tanpa peredaran minuman beralkohol di atas nol persen. \"Dalam perda sudah ada aturannya alkohol di atas kadar nol persen tidak boleh diperjual belikan,\" katanya. Razia atau operasi penegakan perda ini memang sudah dilakukan rutin, namun selanjutnya akan lebih sering dilakukan lagi. Sejauh ini baru sekali mengungkap distributor minuman beralkohol, oleh karena itu kedepan upaya penegakan perda ini akan semakin rutin dilaksanakan. Dan dalam rangka menegakkan perda ini pihaknya akan berusaha mengandeng dari pihak-pihak terkait, sehingga dalam pelaksanaanya bisa lebih optimal lagi. \"Seperti pekan lalu saat menyita ribuan botol minuman beralkohol, kami bekerjasama dengan pihak bea cukai dari Magelang,\" terangnya. (set)
Satpol PP Temanggung Getol Berantas Peredaran Miras
Jumat 14-08-2020,02:36 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,17:37 WIB
Jateng Kuasai Indeks Daya Saing 2025, Kota Magelang Masuk Tiga Besar Termaju
Sabtu 11-04-2026,17:49 WIB
Ahmad Luthfi Kukuhkan Paralegal Muslimat NU Jateng Jadi Mitra Strategis Bantuan Hukum Warga
Sabtu 11-04-2026,16:38 WIB
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja
Minggu 12-04-2026,11:47 WIB
Anak Pedagang Pindang Asal Purbalingga Jadi Wisudawan Terbaik Untidar
Minggu 12-04-2026,11:55 WIB
Akhir Pencarian Enam Hari, Remaja Hanyut di Sungai Progo Ditemukan Meninggal di Magelang
Terkini
Minggu 12-04-2026,12:18 WIB
Kota Magelang Dinobatkan Sebagai Kota Termaju Nomor 8 se-Indonesia, Jadi Kado Terindah Hari Jadi ke-1120
Minggu 12-04-2026,11:55 WIB
Akhir Pencarian Enam Hari, Remaja Hanyut di Sungai Progo Ditemukan Meninggal di Magelang
Minggu 12-04-2026,11:47 WIB
Anak Pedagang Pindang Asal Purbalingga Jadi Wisudawan Terbaik Untidar
Sabtu 11-04-2026,17:49 WIB
Ahmad Luthfi Kukuhkan Paralegal Muslimat NU Jateng Jadi Mitra Strategis Bantuan Hukum Warga
Sabtu 11-04-2026,17:37 WIB