Satpol PP Wonosobo Tertibkan 455 Reklame Liar, Cegah Jadi Hutan Reklame

Selasa 03-03-2020,02:15 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - Ratusan reklame ditertibkan Satpol PP Wonosobo dalam operasi yang digelar sejak dua minggu lalu. Kegiatan tersebut dihelat dalam mencegah terjadinya hutan reklame dan kesemrawutan di kawasan kota. “Operasi menyasar reklame dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini untuk mencegah kawasan kota menjadi hutan reklame,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP wonosobo, Hermawan Animoro, kemarin. Tercatat sebanyak 455 buah reklame yang terdiri dari baliho besi, neon box, banner dan spanduk yang berhasil diamankan. Pelanggaran reklame yang ditertibkan pun beragam. Mulai dari reklame yang tidak berizin, pemasangannya tidak sesuai aturan hingga reklame yang habis masa izin serta pajaknya. “Dari keseluruhan reklame yang kami amankan, terbanyak ialah reklame yang tidak berizin. Disusul reklame yang pemasangannya tidak sesuai aturan dan terakhir reklame yang habis masa izin maupun pajaknya. Termasuk papan reklame pemerintah yang sudah tidak layak dan dapat membahayakan pengguna jalan,” katanya. Baca Juga Aksi Remas Payudara Resahkan Pengendara Motor di Purworejo, Beraksi Malam Hari saat Kondisi Jalan Sepi Sesuai dengan Perda 2 Tahun 2016, pemasangan reklame tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara melintang jalan, dipaku di pohon, dipasang pada tiang listrik atau  telepon, maupun dipasang pada fasilitas umum lainnya. Disamping itu reklame juga harus dilengkapi dengan stiker izin dan stiker pajak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. “Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui papan pengumuman maupun melalui media sosial agar setiap pemasangan reklame memperhatikan aturan yang berlaku,” ucapnya. Menurutnya, operasi yang digelar Satpol PP ini, selain untuk menjaga ketertiban kota, juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor reklame. “Operasi ini untuk mencegah kota Wonosobo menjadi hutan reklame yang menyebabkan kesemrawutan. Disamping itu juga untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang berusaha menghindar dari kewajiban pajak serta retribusi reklame,” tandasnya. Sebagai tindaklanjut operasi tersebut, Hermawan mengaku pihaknya akan lebih mengintensifkan kegiatan sosialisasi serta penegakan, dalam rangka mewujudkan kota Wonosobo yang tertib dan pro investasi. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang bermaksud untuk melakukan kegiatan promosi melalui iklan dan reklame di Kabupaten Wonosobo untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran retribusi serta perijinan reklame,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait