MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Sebagian tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di Kabupaten Purworejo baru menerima insentif untuk Bulan Maret dan April. Mereka adalah Nakes Covid-19 yang bekerja di 27 Puskesmas se-Kabupaten Purworejo. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Purworejo Heru Agung Prastowo, saat dikonfirmasi usai acara Rakerwil III DPW PPNI Jawa Tengah di Ballroom Hotel Plaza Purworejo, Sabtu (29/8). \"Untuk pencairan Mei, administrasinya sudah diverifikasi secara bertahap oleh petugas verifikator di Puskesmas,\" ungkapnya. Namun, kondisi berbeda dirasakan Nakes yang bekerja menangani Covid-19 di RSUD Dr Tjitrowardojo. Mereka telah menerima insentif untuk tiga bulan, yakni Maret, April, dan Mei. Sementara untuk pencairan bulan Juni dan Juli, masih dalam proses administrasi dokumen. Menurutnya, setiap Nakes yang mendapat tugas menangani Covid-19 mendapat insentif dengan nilai maksimal Rp7,5 juta dengan waktu bekerja 22 hari per bulan. Besaran insentif yang diberikan tetap disesuaikan hari kerja nakes dalam menangani Covid-19. Heru mencontohkan, untuk nakes yang bekerja di Ruang Bima RSUD Dr Tjitrowardojo, mereka diberi jadwal maksimal menangani pasien selama 18 hari sebulan. Pihak rumah sakit mempertimbangkan perlunya waktu istirahat bagi nakes, sehingga imunitasnya terjaga. “Kalau dihitung, perawat atau bidan yang kerjanya 18 hari akan mendapat insentif kurang lebih Rp 6,1 juta per bulan,” sebutnya. Atas Kondisi itu, Ketua DPW PPNI Jateng yang juga anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mempercepat penyaluran insentif nakes yang berjuang menangani Covid-19. Diungkapkannya, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana Rp5,6 triliun untuk insentif nakes. Kemenkes mengelola dana Rp1,9 triliun untuk insentif nakes di rumah sakit yang strukturalnya vertikal di bawah kementerian. Sementara dana Rp3,7 triliun ditransfer ke kas daerah untuk nakes di rumah sakit/puskesmas di daerah. Menurutnya, masalah timbul karena pemerintah kabupaten dan provinsi tidak memiliki akselerasi yang sama dalam pencairan insentif. \"Proses pencairannya dikomando bupati atau walikota, melibatkan legislatif dan harus membuat regulasi baru, belum lagi perhitungannya. Inilah yang membuat proses pencairannya lama,\" ungkapnya. Edy mendorong pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi untuk mempercepat pencairan insentif nakes, antara lain dengan memangkas pola birokrasi. \"Perhitungan tidak usah dibawa sampai ke pusat, cukup bupati dan dinas yang menghitung, kemudian selesai dan bagikan. Kalau dulu birokrasinya panjang, harus sampai ke kementerian,\" tegasnya. (top)
Sebagian Nakes Pejuang Covid-19 Baru Terima Insentif Maret-April, Pemerintah Didorong Percepat Pencairan
Rabu 02-09-2020,01:50 WIB
Editor : ME
Kategori :