Sebar Foto Bugil Pacar, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi

Rabu 11-12-2019,03:40 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,CILACAP–Aksi nekat DR (22), menyebarkan foto-foto telanjang pacarnya sebut saja Bunga (19) ke media sosial yang didapatnnya saat video call dengan Bunga melalui whatsApp berujung bui. Kasus bermula saat DR menjalin asmara dengan Bunga yang masih duduk di bangku kuliah. Meski belum lama berstatus pacar, DR berani meminta kekasihnya telanjang saat video call. Bunga yang kawatir akan ditinggalkan DR tidak kuasa menolak permintaan pacar dan menyanggupinya. Video call bugil tersebut dilakukan beberapa kali di beberapa tempat, mulai di kamar mandi hingga kamar tidur sepanjang September hingga November 2019. Tanpa disadari Bunga, DR menscreenshot pose telanjang kekasihnya saat video call berlangsung. Hubungan DR dan Bunga mulai retak, ketika orang tua Bunga tidak merestui hubungan mereka. Alasan sakit hati, DR nekat menyebar foto-foto telanjang pacar yang didapatnya melalui screenshot saat video call whatsApp, ke sejumlah teman pacarnya. Mengetahui foto-foto telanjangnya beredar, Bunga yang shock dan dirugikan kemudian melaporkan ke Polres Cilacap. Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. “Dari keterangan saksi-saksi menerangkan bahwa yang mengirim foto adalah DR,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, Senin (9/12). Setelah mendapatkan kesimpulan, Polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka untuk kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya. Onkoseno mengungkapkan, setelah diinterogasi anggotanya, tersangka mengakui perbuatannya, dengan alasan karena sakit hati hubungan mereka tidak direstui keluarga pacar. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti diantanya sebuah HP merk Samsung A30 warna hitam, dan dua buah simcard operator seluler. “Di situ kontennya memenuhi unsur-unsur pornografi yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh. Motifnya asmara,” imbuhnya. Karena perbuatannya, DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi. “Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” tandas Onkoseno. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait