MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Polri akan menuntaskan kasus tewasnya, enam laskas Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penuntasan kasus tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mempercepat penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Terutama kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. \"Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,\" katanya saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2). Dikatakannya, penanganan kasus tersebut bisa cepat diselesaikan. Sebab sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Untuk itu, kasus tewasnya enam laskar FPI harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. \"Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut,\" ujarnya. Di sisi lain, untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut Komnas HAM telah menyerahkan barang bukti tewasnya enam laskar FPI ke Bareskrim Polri. Barang bukti tersebut diperoleh Komnas HAM saat ikut menyelidiki kasus tersebut. “Ada 16 item, ada berbagai hal. Ini yang kami uji balistik dengan berita acaranya juga kami akan berikan dan berbagai temuan-temuan yang lain,” kata Ketua Tim Penyelidikan sekaligus Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam. Diungkapkannya, barang bukti yang diserahkan di antaranya, proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga, foto dari pihak FPI. Selain itu, beberapa rekaman voice note dan konteksnya, timeline peristiwa, serta foto-foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga almarhum anggota laskar FPI. Sedangkan, barang bukti berupa sejumlah video serta tangkapan layar dalam bentuk high resolution akan diberikan menyusul. Dikatakannya, sebelumnya Komnas HAM telah menerima surat permintaan pelimpahan barang bukti dari pihak Bareskrim Polri. Penyerahan barang bukti dilakukan karena Polri ingin menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut, khususnya terkait penegakan hukum. “Seperti juga kita dengar, komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan kami harap memang demikian,” terangnya. Sementara Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya akan langsung mempelajari barang bukti dari Komnas HAM tersebut. Hal tersebut guna kepentingan tindak lanjut dari adanya rekomendasi. \"Alhamdulillah tindak lanjut permintaan kami beberapa hari lalu sudah bisa terlaksana, kami penyidik Bareskrim sudah menerima penyerahan beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa di Km 50, kami sudah menerima dan akan segera kami pelajari, akan kami pilah-pilah, tujuannya untuk membuat terang peristiwa,\" tuturnya. Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50. Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.(gw/fin)
Segera Tuntaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Rabu 17-02-2021,03:33 WIB
Editor : ME
Kategori :