Sejumlah PKL Langgar Jam Malam, Petugas Gabungan Wonosobo Sita 38 Tabung Gas Melon 

Sabtu 26-09-2020,01:48 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Tim gabungan penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 di Kabupaten Wonosobo mulai mengambil tindakan lebih tegas terhadap para pelanggar aturan jam malam. Selain sanksi administratif berupa hukuman fisik dan sosial bagi warga yang diketahui tak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah, sanksi berupa penyitaan tabung gas, mulai diterapkan bagi pemilik usaha kuliner yang masih buka di luar ketentuan jam malam. “Benar, semalam kami bersama tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten dan Provinsi Jateng, TNI – Polri, Kodam Diponegoro dan Polda Jateng serta Kodim dan Polres, BIN, dan Dinas Perkimhub telah mengamankan 38 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, atau gas melon milik 36 PKL, restoran maupun Cafe yang buka di atas jam 22.00 WIB,\" ungkap Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro, di Mako Satpol PP, Jumat (25/9). Kepada para pemilik usaha yang melanggar ketentuan jam malam tersebut, Hermawan mengakui petugas juga melakukan pendataan dan meminta identitas diri mereka. Baik tabung gas atau KTP, menurut Hermawan dapat diambil di Kantor Satpol PP setelah para pemiliknya hadir dan mendapatkan pembinaan. Diharapkan, setelah menerima pembinaan, para pemilik usaha yang masih belum bersedia menaati aturan jam malam, akan lebih sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Wonosobo. Baca Juga KPU Kota Magelang Gelar Uji Publik DPS, Jaring Masukan Masyarakat Selain pelaku usaha, dalam Operasi Terpadu yang menyasar toko, PKL, Tempat Hiburan malam dan warung makan/Cafe di kawasan Kota Wonosobo dan wilayah Kertek itu, Hermawan juga menyebut masih ada warga masyarakat yang terjaring tak mengenakan masker serta masih berada di luar rumah di atas ketentuan jam malam. \"Untuk warga masyarakat yang masih belum mengenakan masker sejumlah 7 orang, 2 orang pengunjung kafe dan 5 lainnya pengguna jalan yang melintas di tengah operasi gabungan, telah diberikan sanksi berupa hukuman fisik ringan,\" imbuhnya. Operasi terpadu  penegakan protokol Kesehatan di Kabupaten Wonosobo, beberapa waktu terakhir diakui Hermawan kian masif dan intensif mengingat situasi penyebaran virus korona juga menunjukkan grafik pertambahan signifikan. “Kasus konfirmasi positif covid-19 secara kumulatif sudah mencapai 503, dengan rincian 338 orang sudah sembuh, kemudian 156 masih dirawat, dan yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah menjadi 9 orang,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait