MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang pria berinisial TGY (34) warga Desa Sumberagung Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Ia diduga kuat melakukan tindak penganiayaan dan atau pemerasaan terhadap pria berinisial SRT (21) yang menjadi teman kencan istrinya. Tindak penganiayaan dan pemerasan itu terjadi di Desa Dudu Wetan Kecamatan Grabag. TGY nekat melakukan perbuatannya karena kesal istrinya berinisial LN dikencani oleh SRT. Kepada SRT, pelaku berhasil mengggasak uang senilai Rp60 juta. \"Pelaku kita tangkap pada 24 Juli kemarin di daerah perbatasan Purworejo-Kebumen,\" ungkap Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kasat reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (1/8). Kejadian berawal ketika SRT menggondol istri pelaku pada 8 Februari 2019. Perbuatan tersebut lalu diketahui oleh pelaku. Setelah itu, pelaku bersama istri dan mertuanya mengintograsi SRT pada 13 Februari 2019 di rumah istri pelaku. Di tempat itu pelaku kesal dan kemudian menganiaya SRT dengan pukulan dan tendagangan ke sekujur tubuh korban. \"Saat korban ingin meminta maaf, di situlah pelaku memeras korban dengan minta uang damai. Jumlahnya mencapai Rp60 juta,\" terang AKP Haryo didampingi Kasubbag Humas Polres, Iptu Siti Komariah. Kepada korban, pelaku mengancam akan menghajarnya kembali jika tidak mau berdamai dengan syarat ada uang pelicin. Lalu dibuatlah surat kesepakatan bersama. \"Korban menyerahkan uang pada 18 Februari. Namun, setelah itu korban kemudian melapor kepada kami karena merasa dirugikan,\" ungkapnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju dan uang tunai Rp3,65 juta sisa dari uang damai yang diberikan korban. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP. “Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (top)
Seorang Suami Peras dan Aniaya Teman Kencan Istri
Jumat 02-08-2019,02:03 WIB
Editor : ME
Kategori :